Aturan Kampanye di Masa Pandemi, Dilarang Gelar Lomba, Konser Musik Hingga Olahraga
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan alias dilarang sebagai metode kampanye oleh pasangan calon. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 sembari tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, partai politik maupun gabungan partai politik pengusung calon Kepala Daerah dilarang menggunakan kegiatan kebudayaan sebagai metode kampanye.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
"Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. (Juga kegiatan) perlombaan," kata dia, dalam RDP dengan Komisi II DPR, Senin (22/6).
Selain itu, lanjut Arief, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun juga tidak boleh dilakukan. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni dan/atau konser musik dan perlombaan, dikecualikan apabila dilakukan melalui Media Daring
Pihaknya juga mengeluarkan syarat untuk metode kampanye seperti pertemuan terbatas, debat publik, dan rapat umum
Ketentuan Pertemuan terbatas, antara lain dilakukan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta Kampanye paling banyak 40 (empat puluh) persen dari kapasitas ruangan, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan.
"Ketentuan debat publik, diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; hanya dihadiri oleh Calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung."
Debat publik juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," ungkapnya.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum. Metode Kampanye dalam bentuk rapat umum mesti diupayakan melalui media daring.
Jika rapat umum dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka, maka ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. "Rapat umum dapat dilakukan di ruang terbuka, rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia," tegas Arief.
Rapat umum dapat dilakukan di daerah Pemilihan yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setempat. Dengan peserta rapat umum paling banyak 40 (empat puluh) persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka.
"Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada daerah Pemilihan setempat," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Baca Selengkapnya