Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan masa jabatan presiden dan wapres dinilai untuk regenerasi

Aturan masa jabatan presiden dan wapres dinilai untuk regenerasi Ray Rangkuti. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti turut berkomentar soal permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait.

JK sendiri sudah dua kali menjabat wakil presiden. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang. Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar.

Dia tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? artinya gak bisa dipisahkan, jadi kalo presiden itu gak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," katanya saat dihubungi, Senin (23/7).

Ray mengungkapkan, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal tersebut maka sistem demokrasi sudah berantakan. Menurutnya semua pihak mesti paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas.

"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah gak mungkin dong kamu ketiga calon kali kepala daerah, nah kalo kamu sudah wakil presiden dua kali gak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.

"Itu memang dia haus kekuasaan dia memang nyari nyari itu, cari berkuasa kembali dengan mengabaikan fatsun berdemokrasi, etika berdemokrasi, pemahaman bahwa secara umum dipahami oleh kita," ujar Ray.

Dia menambahkan, hal ini juga untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional. Maka dari itu, semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.

"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandasnya.

Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.

"Nggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
Mahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan

"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Baca Selengkapnya
Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus
Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus

Firman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Lengkap Maksud Pernyataan Kapolri Listyo soal Estafet Kepemimpinan
VIDEO: Penjelasan Lengkap Maksud Pernyataan Kapolri Listyo soal Estafet Kepemimpinan

Menurutnya, estafet kepemimpinan tentu harus dilanjutkan siapapun calon pemimpin baru

Baca Selengkapnya
Aliong Mus Berharap Bupati Taliabu Selanjutnya Bisa Lanjutkan Estafet Pembangunan
Aliong Mus Berharap Bupati Taliabu Selanjutnya Bisa Lanjutkan Estafet Pembangunan

Aliong Mus pun menyebut bahwa undang-undang kepala daerah harus diubah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa

Ganjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
Respons TKN Prabowo-Gibran Terkait Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan harus Dilanjutkan
Respons TKN Prabowo-Gibran Terkait Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan harus Dilanjutkan

"Saya pikir sudah tepat apa yang disampaikan pak Kapolri, tidak ada yang salah,"kata Habiburokhman

Baca Selengkapnya