Aturan masa jabatan presiden dan wapres dinilai untuk regenerasi
Merdeka.com - Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti turut berkomentar soal permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait.
JK sendiri sudah dua kali menjabat wakil presiden. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang. Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar.
Dia tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Jadi itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? artinya gak bisa dipisahkan, jadi kalo presiden itu gak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," katanya saat dihubungi, Senin (23/7).
Ray mengungkapkan, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal tersebut maka sistem demokrasi sudah berantakan. Menurutnya semua pihak mesti paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas.
"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah gak mungkin dong kamu ketiga calon kali kepala daerah, nah kalo kamu sudah wakil presiden dua kali gak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.
"Itu memang dia haus kekuasaan dia memang nyari nyari itu, cari berkuasa kembali dengan mengabaikan fatsun berdemokrasi, etika berdemokrasi, pemahaman bahwa secara umum dipahami oleh kita," ujar Ray.
Dia menambahkan, hal ini juga untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional. Maka dari itu, semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.
"Nah bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaharuan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri, di republik ini ada 250 juta ribu orang," tandasnya.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
"Nggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaFirman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, estafet kepemimpinan tentu harus dilanjutkan siapapun calon pemimpin baru
Baca SelengkapnyaAliong Mus pun menyebut bahwa undang-undang kepala daerah harus diubah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca Selengkapnya"Saya pikir sudah tepat apa yang disampaikan pak Kapolri, tidak ada yang salah,"kata Habiburokhman
Baca Selengkapnya