Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Diuji Materiil ke MA

Aturan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Diuji Materiil ke MA Para Pemohon Saat Ajukan Pendaftaran Judicial Riview ke Mahkamah Agung. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Sebanyak 26 orang dari berbagai daerah mengajukan uji materiil atau judicial review (JC) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Hari ini mendaftarkan Permohonan Uji Mareriil Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI," kata kuasa hukum pemohon, Slamet Hassan dalam keterangannya, Senin (9/8).

Slamet menyampaikan alasannya ke-26 pemohon ajukan JC ke MA karena merasa dirugikan atas adanya pemberian sanksi dalam aturan tersebut seperti administrasi penundaan, penghentian sampai denda bagi warga.

"Tentu aturan ini sangat merugikan karena tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin dan dengan suka rela mau divaksin. Belum lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah," kata Hassan dalam keteranganya, Senin (9/8).

Padahal di lapangan, pelaksanaan vaksin masih memiliki banyak masalah. Baik dari edukasi maupun sisi kesiapan pemerintah. Sanksi tersebut hanya berimbas kepada masyarakat yang merasa dirugikan karena kebijakan tersebut.

Bentuk kerugiannya seperti terhambat menerima bansos, mengurus administrasi hingga pembukaan warung makan. Bahkan, di beberapa sekolah telah mensyaratkan siswa untuk vaksinasi Covid-19 apabila mau melaksanakan sekolah tatap muka.

Begitu pula banyak karyawan yang diancam dipecat jika tidak vaksin covid-19. Oleh sebab itu, kata Slamet, Perpres ini keliru dan bertentangan dengan undang-undang lainnya.

"Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," ujarnya.

Menurutnya, Pasal 13A Perpres No. 14 tahun 2021 yang menunda atau menghentikan bantuan sosial, dan menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan setidaknya bertentangan dengan lima aturan dalam Undang-undang diatasnya.

Seperti diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya