Aturan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Diuji Materiil ke MA
Merdeka.com - Sebanyak 26 orang dari berbagai daerah mengajukan uji materiil atau judicial review (JC) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Hari ini mendaftarkan Permohonan Uji Mareriil Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI," kata kuasa hukum pemohon, Slamet Hassan dalam keterangannya, Senin (9/8).
Slamet menyampaikan alasannya ke-26 pemohon ajukan JC ke MA karena merasa dirugikan atas adanya pemberian sanksi dalam aturan tersebut seperti administrasi penundaan, penghentian sampai denda bagi warga.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Tentu aturan ini sangat merugikan karena tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin dan dengan suka rela mau divaksin. Belum lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah," kata Hassan dalam keteranganya, Senin (9/8).
Padahal di lapangan, pelaksanaan vaksin masih memiliki banyak masalah. Baik dari edukasi maupun sisi kesiapan pemerintah. Sanksi tersebut hanya berimbas kepada masyarakat yang merasa dirugikan karena kebijakan tersebut.
Bentuk kerugiannya seperti terhambat menerima bansos, mengurus administrasi hingga pembukaan warung makan. Bahkan, di beberapa sekolah telah mensyaratkan siswa untuk vaksinasi Covid-19 apabila mau melaksanakan sekolah tatap muka.
Begitu pula banyak karyawan yang diancam dipecat jika tidak vaksin covid-19. Oleh sebab itu, kata Slamet, Perpres ini keliru dan bertentangan dengan undang-undang lainnya.
"Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," ujarnya.
Menurutnya, Pasal 13A Perpres No. 14 tahun 2021 yang menunda atau menghentikan bantuan sosial, dan menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan setidaknya bertentangan dengan lima aturan dalam Undang-undang diatasnya.
Seperti diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya