Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan UU jika Ahok tersangka, mundur atau parpol tarik dukungan

Aturan UU jika Ahok tersangka, mundur atau parpol tarik dukungan Ahok usai diperiksa di Mabes Polri. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pilkada serentak 2017 akan digelar pada 15 Februari tahun depan. Para pasangan calon kepala daerah pun sejak kini sudah melakukan sosialisasi dan kampanye demi meraih simpati masyarakat di daerah masing-masing.

Salah satu yang menjadi pusat perhatian dalam Pilkada tahun ini yakni di DKI Jakarta. Pemilihan gubernur ibu kota Indonesia itu menjadi sorotan karena calon incumbent, Basuki T Purnama (Ahok) terseret kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri.

Lalu bagaimana jika nanti Ahok ditetapkan sebagai tersangka?

Menurut pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2015, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dapat dibatalkan pencalonannya jika Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Merujuk pada aturan itu, maka Ahok masih bisa ikut kontestasi Pilgub DKI meski nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, harus ada keputusan yang sudah inkracht dari pengadilan dalam pengusutan kasusnya.

Bagaimana jika calon kepala daerah mengundurkan diri?

Menurut Pasal 191 ayat (1) UU 6/2016 tentang revisi kedua UU 8/2015 ayat 1 menyebutkan, larangan pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri, namun sekaligus juga menjadi pasal yang mengatur mekanisme pengunduran diri. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pasangan calon yang sudah ditetapkan mengundurkan diri, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 M dan paling banyak Rp 50 M.

Partai NasDem sebagai partai pendukung Ahok menyatakan akan menarik dukungan jika mantan Bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah. Lalu bagaimana dengan aturan dalam UU Pilkada dengan kasus ini?

Ayat (2) pasal 191 dalam UU Pilkada menyebutkan, jika parpol dan atau gabungan parpol dengan sengaja menarik pasangan calonnya yang sudah ditetapkan KPU maka pimpinan Parpol dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Total Dukung Ganjar Mahfud
VIDEO: Kejutan Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Total Dukung Ganjar Mahfud

Basuki T Purnama membuat keputusan mengejutkan. Ahok mundur sebagai komisaris utama Pertamina per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta

Namun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika

Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.

Baca Selengkapnya
Disinggung Ridwan Kamil Paling Banyak Gusur, Ternyata Ahok Belum Kader PDIP Saat Jadi Gubernur Jakarta
Disinggung Ridwan Kamil Paling Banyak Gusur, Ternyata Ahok Belum Kader PDIP Saat Jadi Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK

Ahok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya