Audiensi dengan KPU, MK Tegaskan Putusannya Setara Undang-undang
Merdeka.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hasil audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putusan MK setara dengan Undang-undang. Menurut Wahyu pesan tersebut sangat jelas disampaikan oleh pihak MK yang diwakili oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
"Hasil pertemuannya adalah Yang Mulia Hakim Konstitusi menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap," ujar Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (22/11) seperti dikutip Antara.
Pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Hal ini menunjukkan bila masih ada pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, maka hal itu sama saja dengan melanggar undang-undang.
"Sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, putusan MK jelas mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam kesempatan yang sama.
Terkait dengan audiensi tersebut, KPU meminta pertemuan audiensi dengan MK terkait dengan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Selain dengan MK, KPU juga meminta audiensi dengan Mahkamah Agung.
"Kami juga telah bersurat selain kepada MK juga kepada MA untuk melakukan hal yang sama yaitu beraudiensi terkait dengan hal yang sama," tutur Wahyu.
Kendati demikian, MA belum memberikan respon terhadap permintaan KPU untuk melakukan audiensi tersebut.
Wahyu menjelaskan KPU ingin memiliki perspektif yang lebih utuh terkait dengan putusan pencalonan anggota DPD. "Supaya dalam pengambilan keputusan final nanti KPU punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara utuh," tukas Wahyu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaMenurut Suhartoyo, selama ini MK selalu konsisten dalam menetapkan suatu keputusan
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaKPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya