Awak media dilarang meliput debat kandidat Pilkada Mukomuko
Merdeka.com - Penyelenggaraan debat kandidat calon kepala daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dipermasalahkan. Sebab, penyelenggara melarang sejumlah awak media dari berbagai media cetak dan eletronik meliput kegiatan itu.
Pihak penyelenggara, PT Golden Kompas, melarang awak media meliput sejak pukul 10.00 WIB. Mereka tidak memperbolehkan para jurnalis masuk ke dalam ruangan debat kandidat, dan mengambil gambar pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Wartawan tidak boleh masuk semua ke sini. Kita sudah punya kontrak dengan tiga media saja," kata pihak PT Golden Kompas, Deni, sambil meminta para wartawan ke luar dari ruangan debat kandidat, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/11).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa media massa harus mendorong pemilu damai? Dalam hal ini, media massa sebagai media arus utama berperan untuk menjadi “pemadam kebakaran“ terhadap konten-konten di media sosial yang kredibilitasnya masih dipertanyakan.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Deni juga melarang awak media mendekati tempat duduk tiga pasangan cabup dan cawabup, meski hanya mengambil gambar tiga pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Karena tindakan pihak PT Golden Kompas itu, sepuluh jurnalis media cetak dan eletronik tidak bisa meliput kegiatan debat kandidat pasangan cabup dan cawabup. Mereka lantas memilih meninggalkan lokasi acara.
Menurut wartawan sekaligus redaktur pelaksana media cetak Harian Radar Mukomuko, Amris Tanjung, kegiatan debat kandidat seharusnya terbuka buat umum. Dia mengatakan, awak media berhak meliput kegiatan itu, supaya informasi tentang visi dan misi pasangan cabup dan cawabup dapat disebarluaskan melalui media massa, kepada seluruh masyarakat.
"Wartawan dari media massa mana saja berhak meliput kegiatan ini. Dia (panitia pelaksana) tidak berhak melarang kami karena informasi ini ditunggu oleh masyarakat," kata Amris.
Karena tindakan pihak PT Golden Kompas, lanjut Amris, tidak seorang pun awak media di daerah itu mengikuti dan meliput debat visi dan misi pasangan cabup dan cawabup.
Firman, warga Kelurahan Bandar Ratu, mempertanyakan tertutupnya kegiatan debat kandidat pasangan cabup dan cawabup itu.
"Debat kandidat ini untuk umum, warga berhak tahu visi dan misi tiga pasangan cabup dan cawabup ini," kata Firman.
Firman mengatakan, seharusnya panitia pelaksana menyediakan layar televisi di luar ruangan kegiatan debat kandidat, supaya semua kegiatan di dalam dapat ditonton oleh warga setempat. Dia menilai, kegiatan seperti ini bukan lagi debat kandidat, tetapi kegiatan tertutup untuk internal mereka saja.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, terlihat disoraki oleh penonton yang hadir
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan, pihaknya batal menggelar nonton bareng (nobar) debat capres-cawapres untuk masyarakat.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKPU mengingatkan para calon tidak mengompori pendukungnya
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca Selengkapnya