Azis Syamsuddin Soal Namanya Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK: Bismillah Al-Fatihah
Merdeka.com - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam kasus penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK. Stepanus Robin dan Syahrial pun sudah ditetapkan tersangka korupsi.
Azis Syamsuddin enggan berbicara banyak namanya disebut dalam kasus tersebut. Elite partai Golkar tersebut hanya merespons singkat ketika dimintai klarifikasi.
Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam itu hanya mengucap Basmalah dan menyebut surat Al-Fatihah. Setelahnya, Azis tidak memberikan tanggapan lagi.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa Azizah malu? Azizah terlihat agak malu, diperlakukan sebagai figur terkenal yang berkunjung ke Udinus.
-
Bagaimana Syahnaz menghindari wartawan? Syahnaz Sadiqah terlihat tiba bersama sejumlah sahabatnya. Namun sayangnya, wanita berusia 29 tahun ini dengan cepat menghindar dan bahkan terjadi perburuan dengan para wartawan.
"Bismillah Al-Fatihah," katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (23/4).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan itu, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli dalam jumpa pers, Kamis (22/4) malam.
Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.
Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," jelas Firli.
Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDin menjelaskan dimasukannya nama itu, berdasarkan pertemuan dengan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Windy terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaMentan Syahrul Yasin Limpo blak-blakan soal kasus pemerasan. Dia tidak bicara soal kasus dugaan korupsi dan isu pengunduran dirinya dari kursi Mentan.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim
Baca Selengkapnya