Aziz Syamsuddin soal pengusul dana aspirasi: Lupa, lu jangan fitnah!
Merdeka.com - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang disetujui DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu menimbulkan pro dan kontra. DPR beralasan jika program ini hanya sebagai bentuk implementasi terhadap Pasal 80 huruf J Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Lalu siapa yang mengusulkan pasal yang mengundang pro dan kontra itu?
Mantan Wakil Ketua Pansus UU MD3 Aziz Syamsuddin tak mau komentar banyak tentang siapa pengusul awal pasal tersebut. Dia mengaku lupa karena pembahasan dilakukan sudah lama.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang membuat proposal? Dalam proposal kegiatan, pihak pembuat adalah panitia kegiatan. Sementara dalam proposal penelitian, pihak pembuat adalah tim peneliti. Sementara dalam proposal bisnis, pembuat proposal adalah pelaku usahanya.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Aduh lupa gue. Iya gue bilang lupa. Lho jawabnya kok masa?" jawab Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6).
Aziz hanya terus bilang lupa ketika didesak siapa pengusul pasal 80 huruf J di UU MD3 tersebut. Namun dia menegaskan, bukan dirinya yang mengusulkan agar anggota DPR dapat program dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun itu.
"Lu jangan fitnah. Ini bulan puasa," singkat dia sinis, ketika ditanya apakah dirinya sebagai salah satu pengusul pasal itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSYL berkelih tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaDin menjelaskan dimasukannya nama itu, berdasarkan pertemuan dengan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Selengkapnya