Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan Dalil PHPU, BPN Singgung Kesetaraan Peserta Pilpres

Bacakan Dalil PHPU, BPN Singgung Kesetaraan Peserta Pilpres BPN laporkan gugatan kecurangan pemilu ke MK. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membacakan dalil serta argumentasi pengajuan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Anggota tim kuasa hukum, Denny Indrayana menyebut dalam kontestasi pilpres 2019, Joko Widodo telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.

"Yang dihadapi oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Prabowo-Sandi bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power)," katanya saat membacakan dalil, Jumat (14/6).

BPN diwakili Denny sebagai pemohon dalam sengketa PHPU, menilai Jokowi yang notabene sebagai petahana justru memanfaatkan fasilitas negara untuk melakukan aktivitas kampanye politiknya namun hal itu justru tidak dipersoalkan publik.

Dengan label petahana itulah menurut Denny justru memberi peluang Jokowi melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).

Padahal, sambung Denny, dalam prinsip-prinsip pemilu jujur dan adil yaitu seluruh peserta memiliki hak dan fasilitas yang sama.

"Kerangka hukum seharusnya menjamin semua partai politik dan kandidat dapat bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil," ujarnya.

"Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu, yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," tambah Denny.

Sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman dengan delapan hakim anggota.

Agenda sidang perdana yakni mendengar segala dalil dan argumentasi pihak pemohon mengajukan gugatan. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil pemohon.

Untuk menjawab dalil pemohon, majelis hakim memberi kesempatan pada sidang berikutnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui

Penyelenggara pemilu merujuk pada badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari
Prinsip Pemilu, Tujuan, dan Fungsinya yang Penting Dipelajari

Prinsip-prinsip dasar pemilu mencerminkan nilai-nilai demokratis yang mendasari proses ini.

Baca Selengkapnya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Pesan Puan Maharani dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Pesan Puan Maharani dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Puan Maharani menyoroti proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun ini agar dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
45 Kata-kata Bijak Demokrasi yang Inspiratif dan Penuh Makna Mendalam
45 Kata-kata Bijak Demokrasi yang Inspiratif dan Penuh Makna Mendalam

Kata-kata bijak demokrasi membantu kita mengingatkan diri akan tanggung jawab kita sebagai warga negara.

Baca Selengkapnya