Bagaimana Nasib Pilkada DKI Jika RUU Pemilu Tidak Selesai 2021?
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah disusun DPR RI mengatur normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Berbeda dengan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada yang akan diserentakan seluruh Pilkada di tahun 2024.
Merujuk RUU ini, Pilkada DKI Jakarta akan kembali digelar 2022. Kembali pada siklus lima tahunan. Namun, bagaimana nasibnya jika RUU Pemilu tidak rampung sebelum tahun 2022?
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, untuk saat ini Komisi II masih berupaya RUU Pemilu dapat diselesaikan pertengahan tahun 2021. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa pun menargetkan RUU Pemilu dapat segera dirampungkan tahun ini.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Kenapa Pilkada DIY rawan konflik? Di beberapa daerah, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rawan terjadi konflik, tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Siapa yang membuka peluang bersatu di putaran kedua pilpres 2024? Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Anies Baswedan membuka wacana bersatu di putaran kedua pilpres 2024.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Kenapa sengketa Pilpres 2024 dianggap kompleks? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
"Kalau nanti komisi II yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut melalui Panja, Komisi II berharap dan berusaha agar pembahasan RUU Pemilu dapat selesai pertengahan tahun 2021," kata Zulfikar melalui pesan singkat, Rabu (27/1).
Namun, Zulfikar mengakui dapat terjadi skenario yang berbeda. Apabila ada dinamika di Komisi II maupun pihak pemerintah. Jika RUU Pemilu tidak rampung di tahun 2021, penyelenggaraan Pilkada akan tetap mengacu pada UU No.10 tahun 2016. Pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar dan penyelenggaraan Pilkada diserentakan pada tahun 2024.
"Namun, bila dinamika politik yang berkembang, baik di komisi II maupun di pemerintah, berkata lain, tentu kita kembali menggunakan UU yang ada, UU 7/2017 untuk Pemilu dan UU 10/2016 untuk Pilkada," ujar Zulfikar.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui, pihaknya menargetkan RUU Pemilu bisa selesai pertengahan 2021. Dengan syarat RUU ini dibahas akhir tahun 2020 lalu.
Namun, RUU Pemilu masih tahap harmonisasi di Baleg DPR RI saat ini. Sebab, sebelumnya draf dikembalikan ke Komisi II untuk disempurnakan lantaran beberapa pasal mengenai isu krusial masih membuat beberapa pilihan atau opsi.
Titi Anggraini dari Perludem juga mendorong DPR memastikan RUU Pemilu dapat diselesaikan pada tahun 2021. Karena penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 butuh kepastian persiapan dan anggaran.
Mengakui hal tersebut menjadi masalah, Doli mengatakan, ada alternatif jika pembahasan RUU tidak selesai. Ia menuturkan, Pilkada 2022 bisa digabungkan penyelenggaraannya bersama Pilkada 2023.
"Kami berpikir kalau seandainya UU ini cukup lama dan tidak memungkin Pilkada serentak 2022. The worstnya Pilkada 2022 itu digabung 2023," kata Doli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap, hampir seluruh fraksi tidak ada masalah terhadap penyelenggaraan Pilkada dinormalisasi pada 2022 dan 2023. Hanya PDIP memberikan catatan ketika draf RUU Pemilu disusun.
"PDIP saja yang memberi catatan yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ucapnya.
Dalam RUU Pemilu, penyelenggaraan Pilkada dinormalkan kembali. Sehingga setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
Sementara dalam draf RUU, Pilkada yang disebut Pemilu Daerah akan digelar kembali secara bersamaan seluruhnya pada tahun 2027.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil jawab tantangan PDIP soal lawan kotak kosong di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDiketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaAlmuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya