Bagaimana Peluang Prabowo Subianto Menang Gugatan di MK?
Merdeka.com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5). Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandiaga ini adalah adanya kecurangan pada pelaksanaan Pilpres pada 17 April 2019.
Mahkamah Konstitusi menjadi cara terakhir Prabowo Subianto untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang ditemukan oleh BPN. Lantas bagaimana peluang Prabowo menang dalam sengketa Pilpres 2019 di MK? Berikut ulasannya:
Argumen Kecurangan TSM di Pilpres 2019
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Apa yang Prabowo buktikan terkait demokrasi? 'Saya kira saya sudah buktikan komitmen saya soal demokrasi ya kan? saya dulu tentara, banyak menuduh saya ini dan itu mau kudeta ya kan tapi saya tidak, kudeta berkali-kali, gatau muka saya muka kudeta kali, tapi tidak, saya percaya demokrasi,' kata Prabowo saat paparan di acara PWI Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa prestasi utama Prabowo Subianto? 'Menhan Prabowo mencatatkan jumlah Net Sentiment tertinggi, yaitu 27,518, yang merupakan indikator kuat dari jumlah besar percakapan positif yang berpusat pada kinerjanya. Hal ini menjadi penanda penting, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi Kabinet Indonesia Maju secara keseluruhan,'
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi dikomandoi oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang mengatakan, pihaknya mencoba merumuskan terkait terjadinya kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.
"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Selain itu, dia meminta, MK bekerja sesuai dengan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa beratap kecurangan itu sudah semakin dahsyat dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inikah Pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," tegas Bambang.
Serahkan 51 Bukti
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Bambang Widjojanto, mengatakan sebanyak 51 alat bukti diserahkan saat melaporkan gugatan sengketa ke MK. Namun apa-apa saja yang alat bukti yang diserahkan ke MK, Bambang enggan membeberkan secara detail. Karena, kata kata Bambang itu bagian dari materi persidangan sehingga tidak bisa dirinci secara detail saat ini.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51 kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," jelas Bambang.
Prabowo-Sandi Dikawal 8 Kuasa Hukum
Selain diisi oleh Bambang Widjojanto sekaligus menjadi tim ketua BPN, Prabowo juga dikawal 7 orang lainnya. Mereka-mereka juga memiliki banyak pengalaman di bidang hukum.
Tujuh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yaitu Denny Indrayana, Zulfadli, Doler Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, dan Teuku Nasrullah. Selain delapan kuasa hukum, tim hukum BPN akan diperkuat dengan sejumlah anak muda yang akan berperan sebagai asisten kuasa hukum.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca SelengkapnyaMenang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca SelengkapnyaTim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Gibran blak-blakan potensi kecurangan besar pemungutan suara di Malaysia
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaKeadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.
Baca Selengkapnya