'Bagi PDIP kapasitas & kapabilitas JK sebagai cawapres Jokowi adalah sosok ideal'
Merdeka.com - Nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi tokoh yang paling banyak dipilih responden menjadi calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan survei Litbang Kompas. JK dipilih oleh 15,7 persen responden.
Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan partainya dan koalisi sepakat JK adalah sosok ideal pendamping Jokowi.
"Memang bagi PDIP kapasitas dan kapabilitas pak JK sebagai cawapres jokowi di pilpres 2019 yang akan datang adalah sosok dan figur-figur yang ideal. Yang memang saya kira PDIP dan juga saya kira partai-partai politik lain punya pemikiran yang sama," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi undang capres? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Namun, Basarah mengakui untuk mencalonkan JK menjadi cawapres Jokowi terbentur aturan konstitusi, yaitu Pasal 7 UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan. Perdebatan soal aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden mulai bergulir di antara pakar hukum tata negara.
"Karena masih ada yang menafsir bahwa pengertian yang terkandung di dalam pasal 7 UUD 1945, mengenai jabatan presiden dan wapres, yang dikatakan hanya dapat dipilih dalam satu periode, memiliki tafsir yang berbeda-berbeda di kalangan pakar hukum tata negara," ujarnya.
Selain UUD 1945, pencalonan JK juga terhalang aturan pasal Pasal 169 huruf n tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. PDIP tidak berniat melakukan uji materi UU Pemilu untuk bisa mencalonkan JK sebagai cawapres Jokowi.
"Tentu kita hormati ya. Kita hormati aspirasi hukum yang berkembang di antara unsur-unsur masyarakat untuk melakukan JR (Judicial Review) terhadap ketentuan UU pemilu yang mengatakan tentang masa jabatan presiden itu," tuturnya.
Namun, kata Basarah, PDIP akan mengamati perkembangan apakah Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan fatwa terkait aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Dan saya berharap semua pihak menghormati langkah hukum yang diambil oleh unsur-unsur masyarakat kita yang melakukan JR kepada MK," katanya.
Wakil Ketua MPR ini menambahkan, sejauh ini peluang semua figur baik partai maupun non partai masih sama untuk menjadi cawapres Jokowi. Nama-nama sosok yang dikaji PDIP menjadi cawapres Jokowi belum mengerucut.
"Semua cawapres kami anggap miliki peluang yang sama untuk dikaji, didalami, untuk sampai nanti saatnya direkomendasikan kepada pak Jokowi untuk dipertimbangkan," ujar Basarah.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keresahan Presiden Jokowi itu dikatakan Yusril saat diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJK mengatakan, wapres bukan ban serep. Wapres harus memiliki kemampuan dan kualitas yang sama dengan presiden.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, PDIP mencintai Jokowi dan keluarganya sampai memberikan privilese yang besar.
Baca SelengkapnyaSurya juga menyindir Prabowo dinilai tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu disebut-sebut sebagai upaya melanggengkan Kaesang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah melontarkan statement terkait potensi Ganjar Pranowo berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKeempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPKB gerah koalisinya dengan Gerindra belum juga memutuskan siapa calon wakil presiden yang akan diusung. 11 bulan koalisi berjalan tetapi belum ada keputusan.
Baca SelengkapnyaHalim Iskandar didukung juga oleh PDIP yang menjadi partai dengan perolehan tersebar kedua di Jawa Timur.
Baca Selengkapnya