Bahas calon tunggal di pilkada, DPR akan rapat konsultasi dengan KPU
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tentang penyelenggaraan pilkada serentak. Khususnya, tentang aturan pilkada ditunda jika hanya terdapat satu calon kepala daerah.
Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan, Komisi II DPR sudah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR untuk segera mengagendakan rapat dengan KPU. Menurut dia, rapat ini penting untuk mencari solusi mengatasi calon tunggal di pilkada.
"Kemarin pimpinan Komisi II sudah adakan konsultasi dengan pimpinan DPR, kami akan minta KPU untuk segera adakan rapat dengan Komisi II dan pimpinan DPR untuk sampaikan beberapa hal terkait Pilkada," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/7).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Novanto menegaskan, lewat rapat konsultasi tersebut, nantinya dia dapat mengetahui apa yang menjadi alasan kuat dari KPU untuk melakukan penundaan Pilkada, apakah benar di balik banyaknya calon tunggal tersebut Pilkada serentak memang belum siap untuk digelar. Sehingga, DPR baru bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak penundaan Pilkada di beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal diundur sampai tahun 2017.
"Kalau belum siap maka kita beri evaluasi untuk dipertimbangkan, tapi karena kita belum terima dan dengarkan langsung, maka lebih baik kita dengarkan dulu," ujarnya.
Politikus Golkar ini juga belum mau berkomentar apakah menyetujui usulan sejumlah pihak yang menginginkan pilkada tetap digelar dengan memilih secara aklamasi calon tunggal di beberapa daerah.
"Kita dengarkan dulu apa yang jadi kendala dan masalah KPU yang alasannya belum kita dengar," tukasnya.
Dia juga enggan berspekulasi ketika ditanya apa yang menjadi penyebab dibalik banyaknya calon tunggal tersebut, apakah benar minimnya sosialisasi dari KPU ataukah kesalahan di internal partai politik.
"Itu masalahnya kita percayakan pada partai yang bersangkutan untuk bisa selesaikan masalah dan hal-hal yang belum diselesaikan dengan baik. Sudah kita minta segera mungkin setelah reses kami panggil bersama Komisi II untuk tindaklanjuti cari jalan keluar," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaSebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca Selengkapnya