Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahas calon tunggal di pilkada, DPR akan rapat konsultasi dengan KPU

Bahas calon tunggal di pilkada, DPR akan rapat konsultasi dengan KPU Setya Novanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tentang penyelenggaraan pilkada serentak. Khususnya, tentang aturan pilkada ditunda jika hanya terdapat satu calon kepala daerah.

Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan, Komisi II DPR sudah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR untuk segera mengagendakan rapat dengan KPU. Menurut dia, rapat ini penting untuk mencari solusi mengatasi calon tunggal di pilkada.

"Kemarin pimpinan Komisi II sudah adakan konsultasi dengan pimpinan DPR, kami akan minta KPU untuk segera adakan rapat dengan Komisi II dan pimpinan DPR untuk sampaikan beberapa hal terkait Pilkada," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/7).

Novanto menegaskan, lewat rapat konsultasi tersebut, nantinya dia dapat mengetahui apa yang menjadi alasan kuat dari KPU untuk melakukan penundaan Pilkada, apakah benar di balik banyaknya calon tunggal tersebut Pilkada serentak memang belum siap untuk digelar. Sehingga, DPR baru bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak penundaan Pilkada di beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal diundur sampai tahun 2017.

"Kalau belum siap maka kita beri evaluasi untuk dipertimbangkan, tapi karena kita belum terima dan dengarkan langsung, maka lebih baik kita dengarkan dulu," ujarnya.

Politikus Golkar ini juga belum mau berkomentar apakah menyetujui usulan sejumlah pihak yang menginginkan pilkada tetap digelar dengan memilih secara aklamasi calon tunggal di beberapa daerah.

"Kita dengarkan dulu apa yang jadi kendala dan masalah KPU yang alasannya belum kita dengar," tukasnya.

Dia juga enggan berspekulasi ketika ditanya apa yang menjadi penyebab dibalik banyaknya calon tunggal tersebut, apakah benar minimnya sosialisasi dari KPU ataukah kesalahan di internal partai politik.

"Itu masalahnya kita percayakan pada partai yang bersangkutan untuk bisa selesaikan masalah dan hal-hal yang belum diselesaikan dengan baik. Sudah kita minta segera mungkin setelah reses kami panggil bersama Komisi II untuk tindaklanjuti cari jalan keluar," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
KPU Rancang Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres "Tak Ada Dua Putaran Seperti 2017"

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya