Bahas revisi UU, NasDem minta KPK punya pengawas dan SP3
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muchtar Luthfi Andi Mutty meminta agar banyak pihak dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR harus menampung aspirasi aktivis antikorupsi, pemerintah, KPK, dan perwakilan kampus.
"Dari awal saya mendukung bahwa kita perlu melakukan RDPU secara luas. Kita libatkan KPK, pegiat anti korupsi, kampus-kampus agar supaya kecurigaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat, keinginan revisi UU KPK ada niatan terselubung untuk melakukan pelemahan," kata Luthfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Menurut Politikus Partai NasDem ini, korupsi merupakan kejahatan paling sempurna terstruktur dan sistematis yang tak boleh dibiarkan. Maka dari itu menurutnya dalam perumusan RUU dan naskah akademis harus hati-hati agar tidak melahirkan kejahatan baru.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Sedangkan terkait kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Luthfi menyampaikan bahwa MK sudah 3 kali membuat putusan bahwa KPK tidak boleh kehilangan SP3. Hal tersebut terjadi di tahun 2003, 2006, dan 2010.
"MK telah mengklarifikasi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan KPK dikaitkan dengan praduga tidak bersalah," tuturnya.
Kemudian masalah Dewan Pengawas KPK, Luthfi beranggapan bahwa sebuah lembaga yang memiliki kewenangan tertentu tapi tak punya lembaga pengawas, maka rentan terjadi abuse of power.
"Kalau ada keinginan menambah lembaga pengawas KPK dalam konteks cek and balance. Semua lembaga harus memiliki lembaga pengawas," ujarnya.
Selain itu, Luthfi beranggapan bahwa KPK harus memiliki penyidik sendiri yang independen. Dalam artian selama ini dari kepolisian dan kejaksaan akan membuat KPK lemah dalam pengusutan tindak pidana korupsi di dua institusi tersebut.
"Kalau ingin memperkuat KPK, maka mendorong KPK harus memiliki penyidik sendiri. Sehingga bisa terbebas dari intervensi yang bersumber dari penyidik-penyidik tersebut. Sering kali penyidik mengalami conflict of interest ketika polisi menyelidik kepolisian, jaksa menyelidik kejaksaan. Maka perlu KPK mempunyai penyelidik sendiri," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.
Baca SelengkapnyaTiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, Indonesia saat ini telah banyak dirusak oleh para koruptor culas.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaAnies bersama ketum partai koalisi perubahan menggelar pertemuan penting
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Cak Imin bakan menaikkan anggaran dana parpol untuk cegah korupsi
Baca SelengkapnyaNasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, bakal ada sembilan nama yang akan menjadi anggota Pansel yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat masyarakat.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca Selengkapnya