Bakal cagub DKI harus transparan, beberkan identitas pemberi dana
Merdeka.com - Jelang perhelatan Pilgub DKI 2017, sejumlah agenda politik sudah mulai dimainkan oleh para bakal calon maupun para pendukung. Teman Ahok misalnya, relawan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini sudah mulai mengumpulkan KTP guna mendukung mantan Bupati Belitung Timur itu maju secara independen.
Selain Ahok, nama lain seperti Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggan (Haji Lulung), Sandiaga Uno, Muhammad Idris, Hasnaeni, dan mantan Menpora Adiyaksa Dault juga sudah melakukan hal yang sama. Mereka mulia menggalang dukungan ke mana-mana demi merebut hati masyarakat DKI Jakarta.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana para calon ini memperlihatkan akuntabilitas mereka dalam dana politik termasuk sumber dan pola penggunaanya selama jelang penetapan para calon?
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa hasil Quick Count Pilkada DKI 2017? Hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 58,5%, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan dukungan sebesar 41,5%.
Sebab sesuai UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU No.8 tahun 2015, para calon diwajibkan mengumumkan dana kampanye pascapenetapan para calon oleh KPU/KPUD. Namun penggunaan dana termasuk sumber dana sebelum itu belum ditetapkan dalam regulasi sejauh ini.
Pengamat politik Lingkar Mardani, Ray Rangkuti mengatakan, meski penggunan dana hanya diatur pasca penetapanpara calon untuk keperluan kampanye, perlunya transparansi dana para calon merupakan kebutuhan masyarakat pemilih saat ini. Dia menilai, sejauh ini para calon hanya menyebutkan dana kampanye dari segi jumlah namun tak disertai dengan sumber dan nama pemberi.
"Transparasi dana politik harus jadi moral. Jadi bukan hanya karena diatur UU hanya untuk dana kampanye jumlahnya berapa tapi sumber dan pemberi harus diketahui masyarakat," kata Ray dalam diskusi yang bertajuk 'Ayo siapa berani dan peduli dana bersih di pilgub DKI 2017' di Kafe Kopitiam Dress, Jakarta, Rabu (23/3).
Dia mengatakan, para calon yang ada kerap menyebutkan jumlah dana kampanye yang dilaporkan ke KPU tanpa disertai sumbernya. Namun aktivitas politik sebelum itu tentu menggunakan dana dan wajib diketahui masyarakat demi mendapatkan kepercayaan masyarakat.
"Kan sebelum penetapan para calon itu sudah ada safari politik ke mana-mana. Apa itu tidak menggunakan dana, jadi publik harus tahu sumbernya dari mana," jelas dia.
Dia menyadari jika hal ini sulit dibuat dalam sebuah regulasi oleh DPR karena ketidakjelasan apakah seseorang nantinya bakal jadi calon. Namun demi pembelajaran politik dan tranparansi hal ini didorong untuk diatur tegas oleh KPU.
Di sisi lain, dia mengatakan, seringkali sumber dana menjadi pokok perdebatan para calon dan bahkan bertujuan untuk saling menjegal lawannya. Namun mereka, kata dia lupa akan adanya tranparansi.
"Bukan hanya Ahok tapi Yusril, Sandiaga dan Haji Lulung. Apakah sesumbar soal dana semata-mata bersih atau hanya untuk menyerang. Apakah isu bersih ini benar-benar atau hanya untuk dipakai memojokkan calon tertentu?" pungkas Ray.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.
Baca SelengkapnyaLaporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pramono-Rano Karno Rp100 juta bersumber dari kantong pribadi berdasarkan rilis KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSejak 25 September-23 November kemarin, para paslon mulai memasuki masa kampanye.
Baca SelengkapnyaSemua peserta dijadwalkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaDana itu dipakai guna menambah alat peraga kampanye.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca Selengkapnya