Baleg Akui Pasal 46 Migas UU Ciptaker Masih Ada saat Pengesahan di Paripurna
Merdeka.com - Hilangnya pasal 46 Nomor 22 Tahun 2001 soal Minyak dan Gas Bumi (migas) dari naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja versi 1.187 halaman menuai sorotan. Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah dan sebelum menjadi 1.187 itu, pasal 46 itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas mengakui pasal tersebut masih ada saat pengesahan dalam paripurna DPR. Namun, kata dia, pasal 46 tersebut sebetulnya memang dihapus.
"Itu redundent, seharusnya memang dihapus karena tidak ada perubahan persis sama dengan UU Migas. Iya (masih ada saat pengesahan paripurna)," katanya kepada merdeka.com, Jumat (23/10).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Supratman menjelaskan, pasal 46 tersebut persis sama seperti di Undang-Undang Migas. Karena tidak berubah di UU tersebut, sehingga di hapus lewat UU Cipta Kerja.
"Di UU Migas tetap ada. Karena UU Migas tidak berubah makanya di UU Ciptaker seharusnya dihapus," kata politikus Gerindra itu.
Terpisah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengomentari hilang dan munculnya pasal di UU Cipta Kerja, salah satunya pasal 46 Migas tersebut. Menurutnya, pembentukan RUU tersebut dari awal sudah ugal-ugalan.
Ini menunjukkan pembuatan RUU ini memang kacau, ugal-ugalan, kejar setoran dan sebenarnya kalau ini sudah cacat formil," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya