Baleg DPR gelar rapat bahas harmonisasi revisi 3 pasal UU MD3
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat untuk mengharmonisasikan pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) siang ini. Ada sekitar 3 pasal yang akan dibahas.
Pertama terkait keputusan rapat pimpinan DPR pengganti soal persetujuan penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD. Kedua, mendengar pandangan anggota terhadap penambahan jajaran pimpinan DPR. Terakhir, menindaklanjuti keputusan MKD untuk melakukan revisi UU MD3.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan membahas aturan dan persyaratan hukum revisi UU MD3. Baleg tidak ingin revisi ini menabrak UU lain.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk. Hari ini akan kita diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).
Firman menjelaskan, Baleg mendapat rekomendasi soal kesepakatan menambah jatah kursi pimpinan DPR dari rapat paripurna. Seluruh fraksi partai sepakat PDIP mendapat satu kursi wakil ketua DPR.
"Kalau yang menurut kami dapatkan, ada kesepakatan. PDIP kan sebagai partai pemenang pemilu, tentu harus ada posisi sebagai wakil ketua. Tapi kembali, ini kan lembaga politik. Walaupun ada kesepakatan politik tetap ada aturan untuk pedoman, tetap harus dijalankan," jelasnya.
Hingga saat ini rapat belum dimulai karena menunggu anggota DPR agar tercapai kuorum. Sebab, DPR tengah memasuki masa reses dan mayoritas anggota turun ke daerah pemilihan masing-masing.
"Kami sedang mempelajari semuanya. Hari ini kan kita tindaklanjuti keputusan paripurna. Kalau memang hari ini kita katakan kuorum, kita bahas substansinya dari aturan hukum dulu. Jangan sampai kita perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU," terang dia.
Namun, jika anggota DPR yang hadir mencapai kuorum maka akan diupayakan agar perubahan 3 pasal disepakati hari ini. Setelah disepakati, Baleg akan menyurati pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR. Hasil dari Badan Musyawarah DPR akan disampaikan ke rapat paripurna.
"Tapi kalau diputuskan diketok palu di Baleg untuk mengubah 2-3 pasal, hari ini juga kita bersurat ke pimpinan DPR. Karena begitu ketuk palu kita akan bawa ke pimpinan jadi inisiatif anggota. Di pimpinan DPR bawa ke bamus untuk disepakati ke paripurna," ungkap Firman.
Tahapan selanjutnya, kata dia, pimpinan DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo agar dikeluarkan surat presiden terkait revisi 3 pasal UU MD3. Surat Presiden akan dibacakan di paripurna untuk disepakati pembentukan panitia kerja atau panitia khusus revisi UU MD3.
Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke pimpinan DPR lagi untuk diproses. Kemudian dibacakan di rapat paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.
"Begitu supres keluar, mekanismenya akan diumumkan di paripurna untuk disepakati siapa yang ditunjuk. Apakah panja, pansus. Tulis surat ke pimpinan DPR lagi kita sepakat untuk perubahan pasal-pasal terbatas lagi sehingga itu sah jadi inisiatif DPR. Setelah ke pimpinan DPR, paripurna lagi, baru sah jadi UU," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya