Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR gelar rapat bahas harmonisasi revisi 3 pasal UU MD3

Baleg DPR gelar rapat bahas harmonisasi revisi 3 pasal UU MD3 Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat untuk mengharmonisasikan pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) siang ini. Ada sekitar 3 pasal yang akan dibahas.

Pertama terkait keputusan rapat pimpinan DPR pengganti soal persetujuan penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD. Kedua, mendengar pandangan anggota terhadap penambahan jajaran pimpinan DPR. Terakhir, menindaklanjuti keputusan MKD untuk melakukan revisi UU MD3.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya akan membahas aturan dan persyaratan hukum revisi UU MD3. Baleg tidak ingin revisi ini menabrak UU lain.

"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk. Hari ini akan kita diskusikan apakah memenuhi persyaratan itu apa tidak," kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/12).

Firman menjelaskan, Baleg mendapat rekomendasi soal kesepakatan menambah jatah kursi pimpinan DPR dari rapat paripurna. Seluruh fraksi partai sepakat PDIP mendapat satu kursi wakil ketua DPR.

"Kalau yang menurut kami dapatkan, ada kesepakatan. PDIP kan sebagai partai pemenang pemilu, tentu harus ada posisi sebagai wakil ketua. Tapi kembali, ini kan lembaga politik. Walaupun ada kesepakatan politik tetap ada aturan untuk pedoman, tetap harus dijalankan," jelasnya.

Hingga saat ini rapat belum dimulai karena menunggu anggota DPR agar tercapai kuorum. Sebab, DPR tengah memasuki masa reses dan mayoritas anggota turun ke daerah pemilihan masing-masing.

"Kami sedang mempelajari semuanya. Hari ini kan kita tindaklanjuti keputusan paripurna. Kalau memang hari ini kita katakan kuorum, kita bahas substansinya dari aturan hukum dulu. Jangan sampai kita perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU," terang dia.

Namun, jika anggota DPR yang hadir mencapai kuorum maka akan diupayakan agar perubahan 3 pasal disepakati hari ini. Setelah disepakati, Baleg akan menyurati pimpinan DPR untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR. Hasil dari Badan Musyawarah DPR akan disampaikan ke rapat paripurna.

"Tapi kalau diputuskan diketok palu di Baleg untuk mengubah 2-3 pasal, hari ini juga kita bersurat ke pimpinan DPR. Karena begitu ketuk palu kita akan bawa ke pimpinan jadi inisiatif anggota. Di pimpinan DPR bawa ke bamus untuk disepakati ke paripurna," ungkap Firman.

Tahapan selanjutnya, kata dia, pimpinan DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo agar dikeluarkan surat presiden terkait revisi 3 pasal UU MD3. Surat Presiden akan dibacakan di paripurna untuk disepakati pembentukan panitia kerja atau panitia khusus revisi UU MD3.

Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke pimpinan DPR lagi untuk diproses. Kemudian dibacakan di rapat paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.

"Begitu supres keluar, mekanismenya akan diumumkan di paripurna untuk disepakati siapa yang ditunjuk. Apakah panja, pansus. Tulis surat ke pimpinan DPR lagi kita sepakat untuk perubahan pasal-pasal terbatas lagi sehingga itu sah jadi inisiatif DPR. Setelah ke pimpinan DPR, paripurna lagi, baru sah jadi UU," pungkasnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3

Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara
VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara

Anggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya