Baleg DPR khawatir Perppu Perlindungan Anak dibuat karena emosional
Merdeka.com - Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menegaskan bahwa Perppu yang baru diterbitkan Presiden Jokowi berbeda dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurutnya RUU PKS lebih umum, tak hanya menghukum pelaku kejahatan seksual pada anak.
Hal tersebut merujuk pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Misalnya ada pembantu rumah tangga yang diperkosa, anak usia SMA yang diperkosa kan banyak sekali, nah ini kan tidak luput dari perhatian DPR. Nanti kita lihat dari semua substansi yang ada di perppu ini, misalnya masih jauh dari yang diharapkan temen-temen di DPR, nanti bisa disinkronisasikan," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang wajib melindungi anak di dunia digital? Penyedia platform di dunia digital dituntut proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Firman juga merasa mengenai hukuman kebiri kimia harus dikaji ulang. Permasalahannya hal tersebut kemungkinan melanggar HAM.
"Mengenai sanksi ini kita harus punya parameter jelas. Misalnya ada sanksi kebiri. DPR tentu tidak boleh buat UU dengan sanksi emosional. Kita harus rasional dan minta pendapat, apakah sesuai dengan ketentuan dunia internasional, tidak melanggar HAM, dari sisi agama seperti apa. Jangan sampai sanksi ini dibuat berdasarkan situasi emosional," ungkapnya.
Selain itu, bagi Firman, harusnya diberikan asas praduga tak bersalah. Hak bagi pelaku kekerasan seksual tersebut harus dihormati.
"Kita sering orang divonis, setelah banding tidak bersalah. Atau sebaliknya, setelah ditangkap ternyata salah tangkap," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPesan Puan inipun relevan dengan momen Hari Anak Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 20 November.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya