Baleg DPR Nilai Jokowi Cepat Terbitkan Surpres Revisi UU KPK Tapi UU Lain Lamban
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai Presiden Joko Widodo sangat responsif dalam mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar invertarisasi masalah (DIM) terkait UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September lalu. Sementara jika terkait UU lain, presiden dinilai sangat lamban mengeluarkan Surpres atau DIM.
Pengesahan UU KPK ditolak masyarakat dan memicu demonstrasi di berbagai daerah dalam dua pekan terakhir. Presiden pun didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Yang menarik adalah saya tidak tahu persis bagaimana sikap sebenarnya dari Presiden Jokowi soal UU KPK. Kalau kami merunut terhadap semua UU yang dibahas di DPR itu, ada beberapa UU yang kita sudah kirim draftnya sebagai usul inisiatif tapi baik Surpres maupun DIM-nya itu tidak keluar. Atau Surpres keluar tapi DIM-nya tidak ada sehingga tidak bisa kita bahas. Tetapi dalam kaitan dengan UU KPK kan respons pemerintah cukup cepat, presiden maksud saya. Artinya Surpres cepat, DIM-nya juga cepat," kata Anggota Badan Legislasi DPR periode 2019-2024, Supratman Andi Agtas dalam diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Kenapa massa di Jayapura protes ke KPU? Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain. Mereka menyebut kecurangan itu tidak hanya terjadi untuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Jayapura, caleg DPRD Papua, hingga caleg DPR RI.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Supratman yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU KPK ini mengatakan, pihaknya juga tidak paham pergulatan di internal tim kepresidenan terkait UU KPK ini. Apakah sebelum mengeluarkan Surpres dan DIM telah dibahas secara komprehensif atau tidak.
Beberapa waktu kemudian setelah muncul kritik dari masyarakat, Jokowi melakukan konferensi pers poin mana saja yang tidak disepakati dalam UU KPK. Apa yang menjadi tuntutan kegelisahan publik atas UU KPK telah diakomodir.
"Tetapi saya lihat sekarang ada kegamangan dari bapak presiden kita. Menurut saya sih enggak perlu. Kenapa? Karena presiden itu kan legitimasinya sangat kuat. Karena dipilih langsung oleh rakyat. Jadi apapun tindakan yang diambil sepanjang itu konstitusional seharusnya tidak ada keraguan sedikit pun dari presiden. Saya tidak bilang mendukung Perppu atau tidak, nanti itu jawabannya saya akan jawab sebagai kader Gerindra," paparnya.
Supratman melanjutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138, syarat Perppu dikeluarkan adalah ada keadaan atau kegentingan yang memaksa atau terjadi kekosongan hukum. Namun menurutnya saat ini syarat itu tak terpenuhi karena tidak ada kekosongan hukum.
"Sekarang UU KPK yang diinisiasi DPR belum ditandatangani presiden. Dan belum sampai 30 hari. Artinya UU Nomor 30 tahun 2002 masih berlaku. Tidak terjadi kekosongan hukum. Kedua, kalaupun ada kekosongan hukum apakah kemudian itu akan dianggap suatu hal atau keadaan mendesak, tidak juga. Jadi menurut saya apakah Presiden akan keluarkan Perppu sesungguhnya tergantung presiden sendiri," kata dia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang oleh DPR, Kamis (22/08/2024) kemarin, sukses menarik perhatian dunia internasional.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca Selengkapnya