Baleg DPR: RUU Minuman Beralkohol Bukan Serta Merta Atas Nama Agama
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) bukan karena dasar agama. Tetapi, adanya RUU ini untuk melindungi generasi muda.
"Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan," katanya dalam diskusi urgensi RUU Minol, Rabu (18/11).
"Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ," sambungnya.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa penting untuk menghindari alkohol dan rokok? Keduanya dapat meningkatkan risiko diabetes. Hindari atau batasi konsumsi alkohol dan hindari merokok.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa Arak Bako dilakukan? Tradisi arak bako sebagai bentuk ungkapan rasa bahagia pihak bako terhadap anak pisang yang akan menikah.
-
Mengapa alkohol berbahaya bagi kesehatan? Mengkonsumsi alkohol baik dalam bentuk anggur, bir atau minuman keras lainnya dapat menjadi penyebab utama munculnya kanker di dalam tubuh.
Dia menjelaskan, pihaknya tak hanya ingin menghadirkan sesuatu ketentuan yang berbasis agama. Tetapi, dalam RUU Minol ini juga mempertimbangkan sektor-sektor lainnya.
"Karena dalam pengaturan ini kita juga memahami keragaman budaya, keragaman sosial, keragaman agama yang ada di Indonesia, maka kemudian dalam pengaturan-pengaturan itu kita minta untuk itu," ucapnya.
Menurutnya, ada semacam pengecualian tertentu dari RUU Minol ini, misalnya dari sisi adat istiadat, kebutuhan medis dan sebagainya.
"Misalkan apabila terkait dengan adat istiadat itu diperbolehkan, ritual keagamaan, terkait dengan kepentingan medis terkait dengan kebutuhan ekspor, atau terkait dengan kebutuhan lain yang diperbolehkan undang-undang," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR menyatakan bahwa keputusan MK menolak sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya