Baleg DPR sayangkan pimpinan KPK tak hadiri sidang
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang Baleg DPR hari ini. KPK hanya mengirimkan Sekjen dan Deputinya.
Hal ini sangat disayangkan Anggota Badan Legislasi (baleg) DPR, Arsul Sani. Padahal, dalam rapat itu KPK bisa menyampaikan keberatan mereka soal revisi UU KPK yang tengah bergulir.
"Saya menyayangkan komisioner tidak hadir. Di baleg ini lah harusnya pimpinan KPK menyatakan sikap. Mau menerima, tapi dengan syarat, menolak, dan lain-lain," kata Arsul di Ruang Baleg Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Menurut dia, perwakilan ini belum tentu mewakili sikap pimpinan KPK itu sendiri. Sebab pimpinan KPK lah yang seharusnya.
"Kalau bukan pimpinan KPK apakah mewakili sikap KPK atau enggak. Apakah teman-teman di bawah pimpinan mampu menjawabnya. Apapun sikap harus diapresiasi," jelas dia.
Dia mengatakan, keberatan apapun dari KPK harus dibicarakan bersama, bukan karena faktor publik. Sebab hal ini sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III terkait revisi ini dengan komitmen untuk menguatkan KPK.
"Dalam RDP dukungan legislasi apa? Salah satu jawabannya revisi UU KPK, tapi yang menguatkan. Ini harus jelas. Tidak boleh, karena faktor publik, kita tidak tahu apa yang dikehendaki," pungkasnya.
Menurut politisi PPP ini, proses pembahasan belum sampai pada tahap draf revisi. Saat ini kata dia, draf masih disebut calon draf revisi karena masih dibahas dan belum diharmonisasi.
"Status yang sekarang baru calon draf. Itu belum disebut draf revisi atas UU KPK dari DPR. Itu baru draf pengusul. Bahkan diharmonisasi saja belum. Apakah draf sama dengan draf pengusul, kita belum tau," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Lemhanas bisa mengundang narasumber yang disebutnya lebih mumpuni untuk membicarakan soal antikorupsi.
Baca Selengkapnya