Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU

Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang. Badan Legislasi DPR RI menemukan, draf yang diserahkan oleh Komisi II selaku inisiator belum utuh.

Anggota Baleg Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai, RUU yang masuk ke Baleg seharusnya sudah final dalam bentuk draf yang sudah disepakati di internal komisi pengusul.

"Namun setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan, dan kami sepakat RUU ini belum memenuhi azas pembentukan UU sebagaimana diatur UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan," katanya dalam rapat Baleg DPR, Kamis (19/11).

Dia mengusulkan tiga opsi. RUU ini dikembalikan lagi kepada pengusul. Sebab jika diteruskan Baleg akan melanggar UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

"Kita harus taat azas, apalagi UU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan pemilu," terangnya.

Kedua, RUU Pemilu diserahkan sepenuhnya kepada Badan Legislasi. Konsekuensinya RUU tersebut menjadi usulan Baleg. Baleg, kata Firman, akan mendapat bola panas.

Opsi terakhir, DPR melobi pemerintah untuk membahas materi yang masih mentah.

"Ini menjadi dasar rujukan acuan pemerintah untuk menjadi inisiator seperti yang lalu," jelas Firman.

Firman berpendapat, sebaiknya RUU ini dikembalikan kepada pengusul. Dia menyarankan dilakukan komunikasi kepada Komisi II supaya disempurnakan.

Sementara, dijelaskan tim ahli Baleg saat rapat Kamis (19/11), berdasarkan kajian RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Dari aspek teknik, RUU ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang masih memuat norma alternatif yang belum sesuai dengan teknis penyusunan undang-undang dalam UU PPP.

Secara aspek substansi, ada satu pasal merumuskan substansi berbeda karena ada pilihan atau alternatif substansi pasal tersebut. Sehingga, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU sulit dirumuskan.

Beberapa isu yang tidak memenuhinya adalah mengenai keserentakan Pemilu pada pasal 4,5 dan 6. Kedua, mengenai sistem Pemilu Pasal 201 dan 206, ketiga besaran kursi dapil pada pasal 207 dan 208, keempat presidential threshold pada pasal 187, kelima parliamentary threshold pada pasal 217, dan terakhir konversi suara hasil Pemilu pada pasal 218.

Terakhir, berdasarkan asas peraturan perundangan, alternatif pasal itu membuat tujuan dan rumusan pasal menjadi tidak jelas. Sehingga tidak memenuhi azas peraturan perundangan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya