Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang. Badan Legislasi DPR RI menemukan, draf yang diserahkan oleh Komisi II selaku inisiator belum utuh.
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai, RUU yang masuk ke Baleg seharusnya sudah final dalam bentuk draf yang sudah disepakati di internal komisi pengusul.
"Namun setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan, dan kami sepakat RUU ini belum memenuhi azas pembentukan UU sebagaimana diatur UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan," katanya dalam rapat Baleg DPR, Kamis (19/11).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang sedang disusun Golkar untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut Golkar masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024. Golkar Usung Airin di Pilgub Banten 2024!
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
Dia mengusulkan tiga opsi. RUU ini dikembalikan lagi kepada pengusul. Sebab jika diteruskan Baleg akan melanggar UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
"Kita harus taat azas, apalagi UU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan pemilu," terangnya.
Kedua, RUU Pemilu diserahkan sepenuhnya kepada Badan Legislasi. Konsekuensinya RUU tersebut menjadi usulan Baleg. Baleg, kata Firman, akan mendapat bola panas.
Opsi terakhir, DPR melobi pemerintah untuk membahas materi yang masih mentah.
"Ini menjadi dasar rujukan acuan pemerintah untuk menjadi inisiator seperti yang lalu," jelas Firman.
Firman berpendapat, sebaiknya RUU ini dikembalikan kepada pengusul. Dia menyarankan dilakukan komunikasi kepada Komisi II supaya disempurnakan.
Sementara, dijelaskan tim ahli Baleg saat rapat Kamis (19/11), berdasarkan kajian RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Dari aspek teknik, RUU ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang masih memuat norma alternatif yang belum sesuai dengan teknis penyusunan undang-undang dalam UU PPP.
Secara aspek substansi, ada satu pasal merumuskan substansi berbeda karena ada pilihan atau alternatif substansi pasal tersebut. Sehingga, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU sulit dirumuskan.
Beberapa isu yang tidak memenuhinya adalah mengenai keserentakan Pemilu pada pasal 4,5 dan 6. Kedua, mengenai sistem Pemilu Pasal 201 dan 206, ketiga besaran kursi dapil pada pasal 207 dan 208, keempat presidential threshold pada pasal 187, kelima parliamentary threshold pada pasal 217, dan terakhir konversi suara hasil Pemilu pada pasal 218.
Terakhir, berdasarkan asas peraturan perundangan, alternatif pasal itu membuat tujuan dan rumusan pasal menjadi tidak jelas. Sehingga tidak memenuhi azas peraturan perundangan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya