Baleg DPR sebut penundaan revisi UU KPK buat samakan persepsi
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan ini dilakukan untuk menyikapi penolakan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi pematangan draf UU yang dinilai bisa melemahkan KPK selama ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo mengatakan, meskipun ditunda, revisi UU KPK tetap masuk dalam prolegnas. Dari waktu penundaan ini, DPR dan Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang isi empat pasal agar diterima.
"DPR dan Pemerintah akan terus lanjutkan. Sementara waktu ditunda supaya ada persamaan persepsi," kata Firman begitu tiba di kompleks parlemen, DPR usai rapat di Istana bersama Presiden Jokowi dan semua fraksi DPR, Selasa (22/2).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Tak ada batas waktu sampai kapan penundaan ini dilakukan. Firman mengatakan, empat pasal tentang Dewan Pengawas, Penyidik Independen, Penyadapan, dan SP3 yang ditolak selama ini tidak akan mengalami kekurangan dan tetap dilanjutkan.
"Gak ada batas waktu. Empat poin itu juga tidak dicabut. Selama ini kan di luar ada begitu banyak informasi yang kurang jelas. Maka saatnya kita satukan persepsi. Kita lihat empat poin ini tidak melemahkan tapi justru menguatkan," terang politisi Golkar ini.
Keputusan untuk penundaan ini terjadi ketika Presiden Jokowi memanggil DPR dan KPK di Istana Merdeka. Setelah melakukan pembahasan yang cukup alot, akhirnya dibuat kesepakatan revisi tidak dibahas dalam waktu ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca Selengkapnya