Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang merupakan inisiatif DPR tersebut.

"Agar pembahasan RUU ini lebih fokus, maka dibentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Senin (5/4).

Setelah itu, seluruh anggota Baleg menyatakan setuju pembentukan Panja RUU Minol tersebut. Awiek meminta masing-masing fraksi segera menyampaikan daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam daftar (list) anggota Panja RUU Minol.

Orang lain juga bertanya?

"Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Minol," ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Rapat Baleg mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR yang menyampaikan poin-poin draf RUU Minol.

Tim Ahli menjelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis RUU Minol. Pertama, untuk landasan filosofis adalah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin, yang menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Kedua, landasan sosiologis, RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.

Ketiga landasan yuridis, pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan namun belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.

Tim Ahli Baleg juga memaparkan terkait materi muatan pengaturan Minol, antara lain definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol.; pembatasan impor minol dari luar negeri.

Selain itu, dukungan pengembangan minol lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan minol.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA
Berdampak Bagi Kesehatan Masyarakat Luas, Pakar Ingatkan Pemerintah Akan Urgensi Pelabelan BPA

BPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
DPR Beberkan Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
DPR Beberkan Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Guna Mengantisipasi Bahaya BPA, BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek
Guna Mengantisipasi Bahaya BPA, BPOM Siapkan Pelabelan Galon Bermerek

BPOM membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek.

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos

Kedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.

Baca Selengkapnya