Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Judul RUU PKS diusulkan diganti menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan, usul pergantian judul itu karena kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga menghilangkan kata penghapusan seperti judul awal RUU ini.
"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya, sebaiknya (diganti) RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Barus seperti dikutip dari kanal YouTube Baleg DPR RI pada Jumat (3/9).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Barus menuturkan, kata 'Penghapusan' terkesan abstrak, sebab memiliki arti menghilangkan. Menurut Baleg, penghapusan yang dimaksud dalam judul itu sulit tercapai.
Sementara, judul 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual' akan memudahkan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menentukan unsur pidana pelaku kekerasan seksual. Judul ini juga dinilai lebih mudah bagi penegak hukum menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.
"Jadi kami memandang, lebih tepat dengan menggunakan langsung RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan ini akan lebih memudahkan penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatan dan hukumannya," jelasnya.
Meski diubah, draf RUU PKS tidak menghilangkan hak korban kekerasan seksual. Barus menuturkan, pendekatan hukum yang disusun dalam draf awal tetap berorientasi pada korban. Tidak ada hak korban dihilangkan seperti pemulihan dan perlindungan. Tetapi juga tidak menghilangkan hukuman kepada pelaku.
"Hukum pidana yang umumnya berorientasi pada penindakan pelaku, maka dalam RUU ini berorientasi pada korban tetapi tentu tidak menghilangkan hukuman bagi pelaku, tapi orientasinya adalah korban. Ini yang membedakan RUU ini nantinya dengan UU pidana lain," jelasnya.
Draf awal RUU PKS berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya