Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Baleg DPR Usul RUU PKS Diubah Menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Judul RUU PKS diusulkan diganti menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menjelaskan, usul pergantian judul itu karena kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga menghilangkan kata penghapusan seperti judul awal RUU ini.

"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan tadi maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai pidana khusus. Sehingga judulnya, sebaiknya (diganti) RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Barus seperti dikutip dari kanal YouTube Baleg DPR RI pada Jumat (3/9).

Orang lain juga bertanya?

Barus menuturkan, kata 'Penghapusan' terkesan abstrak, sebab memiliki arti menghilangkan. Menurut Baleg, penghapusan yang dimaksud dalam judul itu sulit tercapai.

Sementara, judul 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual' akan memudahkan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya menentukan unsur pidana pelaku kekerasan seksual. Judul ini juga dinilai lebih mudah bagi penegak hukum menentukan ancaman hukuman yang memberatkan pelaku.

"Jadi kami memandang, lebih tepat dengan menggunakan langsung RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan ini akan lebih memudahkan penegak hukum juga dalam penegakannya karena langsung dirumuskan apa unsur-unsur perbuatan dan hukumannya," jelasnya.

Meski diubah, draf RUU PKS tidak menghilangkan hak korban kekerasan seksual. Barus menuturkan, pendekatan hukum yang disusun dalam draf awal tetap berorientasi pada korban. Tidak ada hak korban dihilangkan seperti pemulihan dan perlindungan. Tetapi juga tidak menghilangkan hukuman kepada pelaku.

"Hukum pidana yang umumnya berorientasi pada penindakan pelaku, maka dalam RUU ini berorientasi pada korban tetapi tentu tidak menghilangkan hukuman bagi pelaku, tapi orientasinya adalah korban. Ini yang membedakan RUU ini nantinya dengan UU pidana lain," jelasnya.

Draf awal RUU PKS berisi 11 Bab yang terdiri atas 40 pasal, meliputi ketentuan umum hingga penutup.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya