Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Soesatyo sebut kemenangan kubu Ical akhir lelucon politik

Bambang Soesatyo sebut kemenangan kubu Ical akhir lelucon politik Bambang Soesatyo. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan lelucon politik yang dibangun kubu Munas Ancol dan Menkum HAM Yasonna Laoly telah berakhir. Hal tersebut berkaitan dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kubu Munas Bali.

"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama dipertontonkan kubu Munas Ancol yang di-backingi Menkum HAM Yasonna Laoly berakhir. Kepengurusan Golkar Putih hasil Munas Bali sah dan menyatakan Kepengurusan Golkar hitam hasil Munas Ancol sebagai munas abal-abal yang tidak sah dan melawan hukum," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Menurut Bamsoet keputusan PN Jakut merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzaliman Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly terhadap Partai Golkar. Menurutnya keputusan pengadilan menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta-merta.

‎"Keputusan pengadilan tersebut selain menghukum Agung Laksono dan Yasonna Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada Ical sebesar Rp 100 miliar, juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh oleh kubu Munas Ancol," tuturnya.

‎Seperti diketahui selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.

Lilik menghukum tergugat 1, 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar kepada penggugat (Munas Ancol). Lilik yang didampingi oleh Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma menjelaskan, ganti rugi tersebut atas dasar pertimbangan beberapa kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 12 miliar.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Waketum Golkar Ungkap Arahan Prabowo
RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Waketum Golkar Ungkap Arahan Prabowo

"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.

Baca Selengkapnya
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Ajak Pihak yang Kalah dan Menang Buka Buku Baru Usai Putusan MK: Ini Konsekuensi Demokrasi
Surya Paloh Ajak Pihak yang Kalah dan Menang Buka Buku Baru Usai Putusan MK: Ini Konsekuensi Demokrasi

Surya Paloh menilai keputusan majelis hakim MK final dan bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor

Dia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, Golkar: Waktunya Bekerja Bersama-sama Untuk Indonesia Maju
MK Tolak Permohonan Ganjar dan Anies, Golkar: Waktunya Bekerja Bersama-sama Untuk Indonesia Maju

Airlangga menegaskan, Golkar menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Bacakan 'Dissenting Opinion', Bansos Bisa Jadi Kamuflase Presiden Jokowi
VIDEO: Hakim MK Saldi Bacakan 'Dissenting Opinion', Bansos Bisa Jadi Kamuflase Presiden Jokowi

MK memutuskan menolak seluruh gugatan dari kubu 02 Anies Baswedan-Muhaimin dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pidato Mengejutkan Bahlil
VIDEO: Pidato Mengejutkan Bahlil "Raja Jawa Kalau Main-main Celaka Kita!"

"Jangan coba main-main. Ngeri-ngeri sedap barang ini," kata Bahlil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelapor Ngotot di Sidang MKMK, Hakim MK Saldi Isra Lakukan Kesalahan Besar & Bikin Gaduh
VIDEO: Pelapor Ngotot di Sidang MKMK, Hakim MK Saldi Isra Lakukan Kesalahan Besar & Bikin Gaduh

Wakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar

Baca Selengkapnya
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Empat Kali Pilkada Jakarta Tanpa Gugatan Sengketa ke MK
Kilas Balik Empat Kali Pilkada Jakarta Tanpa Gugatan Sengketa ke MK

Saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengumumkan pasangan pemenang yaitu Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya