Bambang Soesatyo sebut kemenangan kubu Ical akhir lelucon politik
Merdeka.com - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan lelucon politik yang dibangun kubu Munas Ancol dan Menkum HAM Yasonna Laoly telah berakhir. Hal tersebut berkaitan dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kubu Munas Bali.
"Alhamdulillah, akhirnya lelucon politik yang selama dipertontonkan kubu Munas Ancol yang di-backingi Menkum HAM Yasonna Laoly berakhir. Kepengurusan Golkar Putih hasil Munas Bali sah dan menyatakan Kepengurusan Golkar hitam hasil Munas Ancol sebagai munas abal-abal yang tidak sah dan melawan hukum," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).
Menurut Bamsoet keputusan PN Jakut merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzaliman Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly terhadap Partai Golkar. Menurutnya keputusan pengadilan menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta-merta.
-
Apa yang dimenangkan Golkar di pemilu 1971? Hasil Pemilu 1971 menunjukkan kemenangan besar bagi Partai Golkar yang berhasil meraih 34.348.673 suara dan mendapatkan 236 kursi di DPR.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa Golkar unggul dibanding Gerindra dan PDIP? 'Itu sebabnya Golkar menjadi satu-satunya partai di parlemen yang jumlah kursinya lebih banyak dibanding rival yang miliki suara lebih besar. Pada 2019 lalu kalahkan Gerindra dan sekarang potensial kalahkan PDIP,' tutur Dedi.
-
Bagaimana Golkar berperan? Pertemuan KTT ke-26 ASEAN-RRT menyepakati pentingnya penguatan kerjasama regional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan cita-cita Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya upgrading ASEAN-China Free Trade Agreement (FTA) 3.0 dan implementasi penuh Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
"Keputusan pengadilan tersebut selain menghukum Agung Laksono dan Yasonna Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada Ical sebesar Rp 100 miliar, juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh oleh kubu Munas Ancol," tuturnya.
Seperti diketahui selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.
Lilik menghukum tergugat 1, 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar kepada penggugat (Munas Ancol). Lilik yang didampingi oleh Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma menjelaskan, ganti rugi tersebut atas dasar pertimbangan beberapa kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 12 miliar.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai keputusan majelis hakim MK final dan bersifat mengikat.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, Golkar menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak seluruh gugatan dari kubu 02 Anies Baswedan-Muhaimin dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca Selengkapnya