Bamsoet: Demi kehormatan DPR, Jokowi harus lantik Budi Gunawan
Merdeka.com - Anggota komisi III DPR dari Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika Jokowi membatalkan pelantikan dinilai melecehkan marwah parlemen.
"Soal BG dengan (pimpinan DPR) menyerahkan sepenuhnya keputusan dilantik atau tidak dilantiknya BG ke presiden, sekali lagi itu merendahkan martabat DPR," kata Bamsoet dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (6/1).
Menurutnya pernyataan pimpinan DPR tersebut tidak mewakili suara fraksi. Hasil sidang paripurna DPR pun mengamanatkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang disebut Jokowi sebagai sosok yang keliru? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
"Itu jelas bukan suara DPR, tapi suara pribadi pimpinan. Sebab, kita semua tahu sidang Paripurna DPR telah memutuskan dan memberikan persetujuan kepada BG untuk menjadi Kapolri sebagaimana permohonan presiden sendiri dalam suratnya ke DPR," terang dia.
Lanjut dia, apapun alasannya Jokowi tidak boleh membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Jika ingin memberhentikan maka dapat dilakukan setelah proses pelantikan dilakukan.
"Sehingga dalam proses politik ini, suka atau tidak suka BG harus dilantik. Setelah dilantik mau diberhentikan, itu baru terserah presiden," ujar dia.
Menurutnya seluruh keputusan politik harus dilandaskan atas konstitusi. Apalagi kehormatan parlemen tidak boleh dikesampingkan.
"Kita paham bahwa proses politik di Dewan maupun di Istana, tidak boleh menafikan hukum. Tapi menjaga kehormatan lembaga tinggi negara seperti DPR juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, Jokowi masih sangat terlalu muda untuk pensiun mengingat usianya yang baru menginjak 63 tahun.
Baca SelengkapnyaEros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.
Baca SelengkapnyaProjo Ungkap Sosok Orang Toxic yang Dipesankan Luhut ke Prabowo
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Jokowi pantas menjadi anggota DPA. Jokowi bakal membantu memberikan saran ke Prabowo
Baca SelengkapnyaReshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaUsai acara pelantikan, Presiden Jokowi nampak turun panggung dan menyalami para anggota terpilih.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaDPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, tidak boleh ada lagi tindakan intimidasi terhadap pelaku seni yang dilakukan di Indonesia.
Baca Selengkapnya