Bamsoet: DPR drop pasal penghinaan presiden, staf Jokowi tak teliti
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) tidak sependapat pasal penghinaan presiden masuk dalam RUU KUHP yang tengah di bahas di DPR. Dia menilai, pasal ini bisa masuk karena staf Presiden Jokowi tidak teliti dalam menyiapkan draf.
"DPR akan mendrop pasal penghinaan presiden itu dan mengembalikannya kepada pemerintah. Mungkin akan disertai dengan catatan atau saran kepada Presiden Joko Widodo untuk memberi teguran kepada para stafnya karena tidak teliti," kata Bamsoet saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).
Bamsoet juga menegaskan, wacana menghidupkan lagi pasal penghinaan presiden itu hanya membuat kebisingan yang tak elok. Menurut dia, Presiden Jokowi dan para stafnya tidak teliti membaca lagi 768 pasal dalam rancangan KUHP itu.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Tidak mungkin DPR meloloskan pasal itu. Utamanya karena pasal dimaksud sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006," tuturnya.
Di sisi lain, menurut Bamsoet, zaman sudah berubah. Setiap orang bebas menyuarakan aspirasi atau pendapatnya, termasuk mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Maka dari itu bagi Bamseot, menjadi tidak masuk akal jika DPR harus buang-buang waktu membahas usulan pasal dimaksud.
"Kami sepakat bahwa presiden RI harus dihormati dan dilindungi dengan UU. Tetapi karena bangsa ini sudah bersepakat untuk melakoni azas dan prinsip demokrasi, kebebasan setiap orang mengkritisi atau mengecam presiden tak mungkin lagi dibatasi. Sebagai pemimpin, Presiden Jokowi harusnya paham konsekuensi itu," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen foto Presiden Jokowi yang tidak terpajang itu diketahui saat Edy Rahmayadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran bacalon gubernur untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaFoto Jokowi dicopot dari sejumlah kantor DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaPDIP beralasan kantor partai politik tidak memiliki kewajiban memasang foto presiden
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaRespons Santai Ganjar Soal Foto Jokowi Dicopot di Kantor DPD PDIP
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dituding cawe-cawe dalam kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2028.
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaGerindra merespons isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak PDIP masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya