Bamsoet minta KPU tak pencitraan larang eks napi korupsi jadi caleg
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemilihan Umum tidak bisa berjalan sendiri dalam mengeluarkan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif. Menurutnya, PKPU tersebut harus tetap mengacu kepada UU Pemilu.
"Menurut saya harusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU. Enggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta KPU memberikan ruang bagi eks napi korupsi untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Nantinya, kata Bamsoet, rakyat yang menentukan eks napi tersebut layak menjadi wakil rakyat.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang Bamsoet sampaikan yang membuat dia dilaporkan? 'Seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,' bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Biarlah soal mantan napi ini dipilih lagi atau tidak ini biarkan masyarakat yang memilih. Kan masyarakat kita sudah cerdas. Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas," tegasnya.
Larangan bagi eks napi korupsi dirasa berlebihan. Bamsoet mendesak KPU untuk mengikuti ketentuan dalam UU Pemilu dan berhenti melakukan pencitraan.
"Jadi sebenarnya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU 'mengambil' keputusan itu. Enggak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan," jelas Bamsoet.
"Dan serahkan kepada partai dan masyarakat. Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak mantan-mantan napi. Dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaDia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya