Bamsoet pertaruhkan jabatan bukti DPR tak antikritik
Merdeka.com - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengemukakan pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bakal pertaruhkan jabatan jika rakyat kritik DPR masuk penjara pantut diapresiasi. Menurutnya, ucapan Bamsoet itu membuktikan tudingan negatif terhadap DPR yang tak mau menerima kritikan adalah salah.
Menurutnya, sejak menjabat sebagai ketua DPR, Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen rumah rakyat. Hal ini dibuktikan dengan terobosan Bamsoet terhadap aplikasi aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR.
"Aplikasi yang akan segera diluncurkan Ketua DPR ini sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak antikritik. Dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR," terang Politikus NasDem itu, Kamis (16/2).
-
Apa yang Bamsoet sampaikan yang membuat dia dilaporkan? 'Seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,' bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
-
Bagaimana Bamsoet menanggapi laporan tersebut? 'Senyumi saja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong,' kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
-
Kenapa Bamsoet dilaporkan ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa Bamsoet menilai usulan Prabowo bagus? Dia menilai, usulan Prabowo untuk memberikan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia sangat baik.
-
Siapa yang melaporkan Bamsoet ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin tak akan memenjarakan masyarakat termasuk insan pers yang mengkritik kinerja DPR. Hal ini menanggapi tudingan yang dilontarkan atas antikritiknya DPR terkait pengesahan UU MD3.
Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini menekankan dirinya memandang kritikan merupakan wadah untuk mengetahui kekurangan parlemen yang harus diperbaiki. Karenanya ia menegaskan pihak yang menganggap DPR anti kritik adalah salah. Sahroni mengungkapkan kritik layaknya vitamin sehingga mengetahui kekurangan DPR yang harus dibenahi.
"Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti kritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR butuh kritik. Saya pertaruhkan jabatan saya Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu di jebloskan ke penjara," kata Bamsoet.
Meski demikian mantan Ketua Komisi III itu mengingatkan adanya perbedaan antara kritik, melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun memfitnah. Ia mengingatkan penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.
"Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah. Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," tegas Bamsoet.
"Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Jadi, menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dari UU MD3 yang baru saja di ketok palu di Paripurna kemarin yang sebenarnya secara substantif tidak berbeda dengan UU MD3 sebelumnya," imbuhnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaSalah satu badan yang kini dimiliki DPR adalah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang baru terbentuk di periode ini.
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDPR RI berencana membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) baru yakni Badan Aspirasi Rakyat.
Baca SelengkapnyaNusron digadang-gadang menjadi Menteri Ketenagakerjaan walaupun ingin sebagai Menteri Perhubungan.
Baca SelengkapnyaPenceramah kondang Dasad Latif sentil anggota DPR yang terkadang bersikap lebih hebat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengapresiasi program Lapor Mas Wapres yang telah dibuat oleh Giban Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya