Banyak calon tunggal, DPR minta KPU permudah syarat daftar pilkada
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih dinamis dan memberi kelonggaran dalam perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak. Sebab, sedikitnya masih ada 11 daerah yang hanya memiliki satu calon dalam pilkada serentak.
"Saya meminta KPU melonggarkan (pendaftaran calon kepala daerah) namun jangan melanggar aturan persyaratan seorang menjadi kepala daerah," kata Rambe dikutip dari Antara, Kamis (30/7).
Rambe mencontohkan ada beberapa daerah yang calon kepala daerah ditolak berasal dari dua partai yang sedang berselisih seperti Golkar dan PPP. Dia juga meminta antara KPU Pusat dan KPU di daerah harus sinkron artinya apabila ada kebijakan di pusat terkait parpol sudah diterima maka kebijakan di daerah harus sinkron.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Lalu terkait ijazah, apabila sudah memenuhi batasan pendidikan yaitu SMA/SLTA maka tidak perlu lagi ditanya apakah sarjana atau tidak atau asal SD dan SMP yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut dia, KPU di daerah cukup mengecek ijazah yang dimiliki calon kepala daerah namun jangan melanggar aturan misalnya menerima calon tanpa ijazah. Rambe menilai, pada prinsipnya calon tunggal dalam Pilkada tidak bisa langsung dikukuhkan karena pilkada merupakan pemilihan langsung yang melibatkan partisipasi rakyat.
Menurut dia, dalam sistem UU tidak mengenal istilah 'tabung kosong' jadi harus minimal dua pasangan calon sehingga dirinya meminta masyarakat untuk menunggu waktu tiga hari yang telah diberikan KPU.
"Karena itu kita tunggu waktu tiga hati karena baru tanggal 1-3 Agustus 2015 dibuka pendaftaran ulang dan sekaligus menyelesaikan administrasi yang belum dilengkapi kemarin," ujarnya.
Dia meminta KPU pusat untuk memberikan instruksi kepada KPU di daerah untuk pendaftar yang belum lengkap syarat administrasinya untuk dilengkapi.
Rambe menegaskan, Komisi II DPR menginginkan parpol harus sama-sama membesarkan Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya. Menurut dia masyarakat jangan membenci parpol dan jangan ada kesalahpahaman visi misi antara parpol dan masyarakat.
Sebelumnya, KPU mengatakan 11 Kabupaten/Kota minim pendaftar Pilkada. Ke-11 daerah itu adalah Blitar (Jawa Timur), Purbalingga (Jawa Tengah), Asahan (Sumatera Utara), Pacitan (Jawa Timur), Serang (Banten), dan Tasikmalaya (Jawa Barat).
Selain itu, Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), dan Timur Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Barat), dan Kota Surabaya (Jawa Timur). Dengan adanya calon tunggal ini, sesuai aturan pilkada di tempat tersebut harus ditunda ke 2017.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, akan menambah waktu tiga hari untuk pendaftaran buat 11 daerah ini pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2015.
"KPU daerah tidak ada info apa faktor mengapa jumlah yang diajukan kecil atau kurang, hasil survei sangat dipedomani oleh partai politik, mereka mengkritisi dengan peluang yang ada apabila untuk calon tertentu. Itu yang kita ikuti dari lingkungan dan media, secara spesifik kita tidak tanya KPU di daerah," ujarnya.
Menurut data KPU, hingga Rabu (29/7) dini hari, sudah ada 705 calon yang mendaftar untuk pilkada serentak 9 Desember 2015. Sebanyak 705 calon ini terdiri 650 calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berjenis kelamin laki-laki dan 55 calon kepala daerah/wakil kepala daerah perempuan.
Husni mengatakan, data itu masih belum sempurna dari 269 kota pilkada karena masih ada daerah yang belum menyetor laporan pendaftarannya karena terkendala masalah teknis, yaitu data dari kawasan Indonesia Timur dan Papua.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaSementara dari 37 provinsi yang melaksanakan pendaftaran pilkada, hanya provinsi yakni Papua Barat yang memiliki satu pasangan berlaga di pilkada.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca Selengkapnya