Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak calon tunggal karena tak ada batas maksimum dukungan parpol

Banyak calon tunggal karena tak ada batas maksimum dukungan parpol Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua DKPP, Jimly Assiddiqie mengatakan salah satu permasalahan pada pencalonan kepala daerah tidak terkontrolnya batas maksimal partai yang mengusung satu pasangan calon kepala daerah. Dampaknya, sedikit calon kepala daerah yang bisa maju karena tak ada partai pengusung di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Persyaratan partai pengusung tidak ada batas maksimum, sehingga calon dengan sesukanya memborong partai pengusung, akibatnya hanya satu calon yang maju di pilkada," kata Jimly di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Jimly menyarankan calon kepala daerah punya partai pengusung minimal 10 persen maksimal 40 persen. Sehingga partai tidak diborong semua.

Dia juga menyayangkan soal syarat calon independen yang sangat ketat untuk bisa maju di pilkada. Menurut dia, syarat ini harus dipermudah, agar kisruh calon tunggal tidak terjadi lagi.

"Persyaratan perorangan yang ketat menyulitkan bagi calon independen. Karena adanya calon independen bisa menjadi pengaman calon tunggal," beber Jimly.

"Jadi kalau ada orang yang tidak punya uang, kecil kemungkinan bisa maju di pilkada serentak," imbuhnya.

Jimly menilai, dengan adanya calon independen tersebut bisa menguntungkan calon tunggal sehingga bisa maju tanpa tersandung mekanisme KPU.

"Jadi partai politik jangan meganggap masalah calon independen. Sehingga tidak mempersulit calon tunggal," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?
Kenapa Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Sejak 2015?

Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"

Presiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Nilai Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Koalisi Saling Silang
Jokowi Nilai Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Koalisi Saling Silang

Ada banyak koalisi partai politik yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Skenario Cagub Jakarta Lawan Kotak Kosong, PKB: Ada Keinginan Kerja Sama Dimulai dari Pilkada
Skenario Cagub Jakarta Lawan Kotak Kosong, PKB: Ada Keinginan Kerja Sama Dimulai dari Pilkada

Wacana itu disebut-sebut akan dilakukan koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mengusung Ridwan Kamil sebagai Cagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye
Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya