Banyak calon tunggal karena tak ada batas maksimum dukungan parpol
Merdeka.com - Ketua DKPP, Jimly Assiddiqie mengatakan salah satu permasalahan pada pencalonan kepala daerah tidak terkontrolnya batas maksimal partai yang mengusung satu pasangan calon kepala daerah. Dampaknya, sedikit calon kepala daerah yang bisa maju karena tak ada partai pengusung di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
"Persyaratan partai pengusung tidak ada batas maksimum, sehingga calon dengan sesukanya memborong partai pengusung, akibatnya hanya satu calon yang maju di pilkada," kata Jimly di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Jimly menyarankan calon kepala daerah punya partai pengusung minimal 10 persen maksimal 40 persen. Sehingga partai tidak diborong semua.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa yang dipilih di Pilkada? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah.
Dia juga menyayangkan soal syarat calon independen yang sangat ketat untuk bisa maju di pilkada. Menurut dia, syarat ini harus dipermudah, agar kisruh calon tunggal tidak terjadi lagi.
"Persyaratan perorangan yang ketat menyulitkan bagi calon independen. Karena adanya calon independen bisa menjadi pengaman calon tunggal," beber Jimly.
"Jadi kalau ada orang yang tidak punya uang, kecil kemungkinan bisa maju di pilkada serentak," imbuhnya.
Jimly menilai, dengan adanya calon independen tersebut bisa menguntungkan calon tunggal sehingga bisa maju tanpa tersandung mekanisme KPU.
"Jadi partai politik jangan meganggap masalah calon independen. Sehingga tidak mempersulit calon tunggal," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon tunggal di Pilkada hanya satu kali kalah selama Pilkada berlangsung sejak 2015
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaAda banyak koalisi partai politik yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaWacana itu disebut-sebut akan dilakukan koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mengusung Ridwan Kamil sebagai Cagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya