Banyak Dalil Ditolak MK, KPU Nilai Konstruksi Gugatan Kubu Prabowo Tidak Jelas
Merdeka.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengomentari pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang tengah dibacakan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pertimbangan itu, menurut Pramono, membuktikan konstruksi permohonan gugatan dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga tidak jelas.
"Menurut saya konstruksi permohonannya tidak jelas kan sudah diselesaikan. Kenapa kemudian didalilkan lagi," ujar Pramono di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Pramono menilai, tidak ada gunanya kasus kecurangan yang sudah diselesaikan dimasukkan dalam dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sebab, fakta hukumnya sudah selesai.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Yang kayak gitu kan enggak ada gunanya. Fakta hukumnya kan sudah selesai. Bahwa terjadi kecurangan iya, pada awalnya. Tetapi kan sudah dilakukan PSU ya, artinya sudah diperbaiki," ucapnya.
Menurutnya, kasus yang sudah diproses Bawaslu sudah dikoreksi. Sehingga, kata Pramono, kubu Prabowo sia-sia mendalilkannya kembali ke MK.
Belum lagi, 15 saksi yang dihadirkan, menurut Pramono, malah melemahkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Terus kemudian mengambil saksi yang melemahkan permohonan mereka sendiri kan sayang," kata dia.
Mahkamah Konstitusi tengah membacakan putusan sengketa PHPU. MK banyak membantah dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga, semisal soal surat suara tercoblos di beberapa daerah hingga dugaan ketidaknetralan aparat.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya