Banyak Kebocoran Data, Cak Imin Nilai E-Voting Berbahaya Jika Tidak Siap
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai penerapan voting elektronik masih terlalu dini dilakukan dalam waktu dekat. Sebabnya masih ada isu-isu terkait keamanan siber yang mengancam.
Misalnya isu kebocoran data yang kerap terjadi. Menurut politikus yang akrab disapa Cak Imin, masih sulit menerapkan e-Voting bilang infrastruktur keamanan digital belum baik.
"Bahayanya di situ. Karena ini trusted itu penting. Kalau teknologinya masih ecek-ecek ya bahaya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/3).
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Untuk saat ini belum perlu menyiapkan e-Voting untuk Pemilu 2024. 10 tahun lagi teknologi tersebut baru dinilai siap untuk digunakan untuk pemilu.
"Tapi menurut saya sih bukan pemilu kali ini ya. Pemilu kali ini belum siap," kata Cak Imin.
Meski belum siap, namun penggunaan teknologi untuk pemungutan suara dinilai tidak terelakkan. Hanya saja ada tiga hal yang perlu dipenuhi.
"Pertama, trusted-nya kaya apa semua percaya pada teknologi yang teraudit dengan tepat tidak ada manipulasi. Kedua, kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan itu terhadap teknologi. Ketiga, ya pengawasan tentu saja," Ketum PKB ini.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan digitalisasi dalam Pemilu sangat mungkin dilakukan karena sudah banyak negara yang sudah mulai menerapkan e-voting.
Ia pun mengutip data International Institute for Democracy dan Electoral Assistance. Data tersebut menyebutkan tahapan pemungutan suara secara elektronik atau e-Voting telah digunakan di 34 negara di dunia yang dilakukan dalam berbagai bentuk dan tingkatan.
Pelaksanaan e-Voting itu melibatkan badan manajemen Pemilu atau electoral management board di skala nasional maupun skala sub-nasional seperti pemilihan anggota legislatif daerah.
"Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu," ungkap Johnny dalam keterangan persnya saat Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu Untuk Digitalisasi Indonesia, Rabu (23/3).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah ancaman siber yang jarang diketahui orang saat pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaSuara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.
Baca SelengkapnyaKertas suara yang tidak digunakan dikhawatirkan akan disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku pihaknya belum berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasca-pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut seperti data pemilih yang tidak akurat, distribusi logistik, hingga kerusakan alat dan surat suara.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kebocoran data pemilih merupakan keteledoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyasistem pengawasan berbasis teknologi informasi yang digunakan, mampu menghubungkan seluruh TPS.
Baca SelengkapnyaSuara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca Selengkapnya