Banyak laporan gugatan, MK diminta jangan jadi mahkamah kalkulator
Merdeka.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, dugaan pelanggaran masif yang dipersoalkan sejumlah pasangan calon membuktikan batas ambang raihan suara dua persen bagi pemenang kepala daerah bukan pokok utama yang dipermasalahkan para kandidat kepala daerah itu.
"Itu artinya pasangan calon menggugat ke MK itu bukan hanya soal selisih suara jadi mereka melaporkan itu dasarnya ada masalah lain," kata Masykurudin saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (22/12) malam.
Ada tiga catatan JPPR yang dipersoalkan pasangan calon itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama mengenai dugaan politik uang. Kedua dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat negara. Yang terakhir itu ada dugaan mobilisasi massa untuk pasangan calon yang dilakukan tim sukses.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
"Jadi tiga alasan itu yang menjadi persoalan di luar raihan suara," kata Masykurudin.
Dengan melihat gugatan itu, Masykurudin meminta agar persoalan dugaan pelanggaran masif itu jadi kajian MK dalam memutuskan sengketa Pilkada Serentak. "Oleh karena itu MK jangan hanya menjadi mahkamah kalkulator. Maksudnya pertimbangan suara iya tapi jangan dijadikan satu alasan keputusan. Jadi ketika ditemukan pelanggaran masif MK harus memutuskan lain," kata Masykurudin.
Seperti diketahui, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuka gugatan sengketa Pilkada Serentak pekan kemarin, ada sekitar 138 pasangan calon yang menggugat. Kebanyakan para penggugat mempersoalkan dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon lawannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaTujuan gugatan dilakukan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya