Banyak parpol manipulasi dana belanja kampanye di 2009
Merdeka.com - Selama pemilu 2009, dana kampanye yang dilaporkan partai peserta pemilu berbeda jauh dari yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan selisih angkanya bisa mencapai tiga kali lipat.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan, terdapat indikasi partai politik mencoba menyembunyikan dana kampanye. Ia mengatakan, dari delapan peserta pemilu 2009, laporan dana belanja berbeda jauh dari yang dilaporkan.
Ia mencontohkan, dari temuan KPU dan ICW, Golkar yang melaporkan dana belanjanya Rp 142.906.032.291. Pada kenyataannya, partai berlambang beringin tersebut menghabiskan dana Rp 277.291.000.000.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Gimana uang bisa mempengaruhi Pemilu? Ia menyebut bahwa calon legislatif (caleg) yang memiliki sumber daya finansial yang cukup seringkali tidak perlu melakukan kampanye secara aktif, karena ancaman uang sudah cukup kuat untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu konversi suara di Pemilu? Dalam pemilihan legislatif, konversi suara digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah perolehan kursi legislatif.
"Itu artinya ada selisih Rp 134.384.967.079. Dan itu hanya belanja di media cetak dan televisi," kata Didik dalam diskusi bertema: "Dana Kampanye Dimusim Pemilu", di kantor KPU, Selasa (11/2).
Selain parpol, caleg pun enggan berterus terang mengenai dana kampanye yang dikeluarkan. Akhirnya, penggunaan dana kampanye terkonfermasi di persidangan pengadilan tipikor.
"Bahwa para kader partai di legislatif maupun eksekutif terlibat pengumpulan dana haram untuk kepentingan kampanye."
Enggannya parpol dan caleg yang enggan melaporkan dana belanja kampanye, bahkan sampai memanipulasi tertolong oleh UU No. 8/2012 dan UU No. 42/2008. Di kedua undang-undang tersebut tidak mewajibkan parpol dan caleg melaporkan dana kampanye.
"Dua undang-undang itu mengabaikan prisip kesetaraan dan belum menerapkan secara konsisten prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyaartai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaGanjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca Selengkapnya