Banyak Petugas Meninggal, Politisi PDIP Singgung MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu
Merdeka.com - Pelaksanaan Pemilu 2019 meninggalkan duka mendalam karena 200 lebih petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan. Sementara puluhan pengawas Pemilu juga kehilangan nyawa dengan penyebab yang sama. Banyak pihak beranggapan hal ini karena pemungutan suara yang dilaksanakan serentak untuk Pilpres dan Pemilu Legislatif.
Politikus PDIP, Effendi Simbolon menyinggung sejumlah pihak ikut bertanggung jawab, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atau judicial review UU Pemilu.
"Karena pemilu serentak ini hasil judicial review dilakukan teman-teman di LSM yang akhirnya melucuti keberadaan dari Pemilu itu sendiri. Naifnya memang kita mengikuti itu sehingga kita menyesuaikan dengan suatu skema yang kita sendiri tidak yakini sebenarnya skema itu baik atau tidak bagi proses demokrasi kita," kata Effendi dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa aja yang stres berat pasca pemilu? Setidaknya ada 10 orang yang terdiri dari timses dan panitia Pemilu (KPPS/PPS/PPK) di Ponorogo yang terindikasi stres berat.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Effendi mengatakan, saat LSM mengajukan uji materi ke MK, tujuannya adalah menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Dengan Pemilu serentak, maka persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen tak lagi diperlukan. Namun, kata dia, MK menyambut hal ini dengan pandangan berbeda.
"Tetapi MK menyambutnya berbeda. Untuk persyaratannya tidak dipenuhi, tetapi waktunya dipenuhi. Jadi MK kita juga perlu dicek juga ini, secara psikis, kejiwaannya," ujarnya.
"Perlu dicek ulang kejiwaan mereka, jujur saya bilang. Karena bagaimanapun ini sebuah produk yang riskan sekali sebenarnya. Kita akhirnya menjadi berbicara akibatnya tapi penyebabnya kita tidak pernah (bicarakan). Kita tidak pernah buka itu apa sebenarnya penyebabnya," lanjutnya.
Dia pun menyinggung kenapa tidak ada peran kepala negara untuk mementahkan putusan MK tersebut. Padahal, presiden bisa menerbitkan Perppu untuk membatalkan putusan MK tersebut.
"Saya juga heran apakah tidak ada mekanisme kepala negara untuk menginterupsi itu," kata Effendi.
"Sebenarnya carut marut, karut marut itu dimulai dari situ sehingga teman-teman KPU yang menjadi sepertinya pihak yang pesakitan sekarang, menjadi seolah-olah mereka tidak pernah mampu melaksanakan," imbuhnya.
Effendi tak hanya menyalahkan MK, tapi juga DPR RI. Akibatnya, rakyat menjadi ikut terbebani dan merasakan dampaknya.
"Yang salah itu kami-kami. Kami-kami yang di Senayan, di MK sana, kemudian di pemerintah yang membuat undang-undang dan pelaksanaannya," ujarnya.
"Saya turut bertanggung jawab atas kekisruhan, karut marutnya masalah ini. Ini pertanggungjawaban pribadi saya sebagai politisi," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari catatan KPU Bali, petugas ketertiban atau petugas Lingkungan Masyarakat (Linmas) yang meninggal dunia bernama Muhammad Arif (65).
Baca SelengkapnyaPetugas yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan lain sebagaimana porsinya.
Baca SelengkapnyaBanyak petugas yang mengalami kelelahan sehingga beberapa dari mereka meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaKPU melaporkan enam petugas KPPS meninggal dunia dan 115 orang mengalami kecelakaan atau sakit saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani sempat tidak sanggup meneteskan mata saat baca hasil rekomendasi Rakernas V PDIP.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 12 petugas Pemilu Sumbar meninggal dunia dan 50 orang jatuh sakit pada pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar mengungkapkan jumlah petugas KPPS yang sakit jumlahnya terus bertambah.
Baca Selengkapnya