Batal Raker dengan Menkeu, Ini Penjelasan Anggota Komisi XI DPR
Merdeka.com - Legislator Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menepis pemberitaan yang menyebut Komisi XI DPR menjadi biang batalnya rapat kerja (raker) untuk membahas rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAKL) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2020 pada Jumat lalu (6/9).
Anggota Komisi XI DPR itu merasa perlu menyampaikan klarifikasi karena pemberitaan soal pembatalan rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu masih sepihak.
"Itu bukan pembatalan yang pertama kali terjadi di Komisi XI DPR. Rapat itu adalah kelanjutan dari raker maraton dan publik harus tahu penyebabnya," ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (9/9).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dibicarakan Menteri Basuki di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya: 'Terus kadang kala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan ya untuk yang mampu itu untuk subsidi untuk yang tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi. Kalau sesama warga negara itu namanya gotong royong dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan yang masyarakat hadapi,' tanya Irine.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
Misbakhun menjelaskan, pada Jumat lalu Komisi XP DPR sudah menggelar rapat dengan mitranya sejak pukul 09.00. Antara lain dengan Kemenkeu dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan menerima suntikan modal melalui RAPBN 2020, yakni PT Geo Dipa, PT Pusat Investasi Pemerintah dan PT Sarana Multigriya Finance.
Rapat itu juga untuk membahas penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN di lingkungan Kemenkeu itu juga dihadiri Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Dirjen Kekayaan Negara dan Dirjen Perbendaharaan. "Rapatnya dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno dan saya hadir di rapat sejak awal," katanya.
Selanjutnya rapat diskors untuk salat Jumat dan baru dilanjutkan pada pukul 13.45. Agendanya adalah pertanyaan dan pendalaman.
"Semua pertanyaan dan pendalaman selesai pada pukul 15.45 WIB. Dilanjutkan dengan dengan rapat internal Komisi XI soal pengambilan keputusan," katanya.
Namun, Komisi XI DPR secara internal memutuskan untuk melanjutkan rapat itu pada pukul 19.00 WIB. Agendanya adalah pengambilan keputusan RKAKL Kemenkeu 2020 dan PMN APBN 2020.
Hanya saja, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD mensyaratkan rapat untuk mengambil keputusan di komisi harus dihadiri setidaknya dua wakil ketua. Menurut Misbakhun, sekretariat Komisi XI DPR juga mengabarkan setiap perkembangan kepada pihak Kemenkeu.
"Pada rapat internal Komisi XI pun diputuskan sedang mengusahakan kehadiran pimpinan lainnya untuk memimpin. Setiap perkembangan di informasikan dengan sangat baik oleh sekretariat Komisi XI dengan penghubung Kemenkeu biro KLI dan protokoler Menkeu," paparnya.
Misbakhun menjelaskan, aturan dalam UU MD3 yang mensyaratkan rapat komisi harus dihadiri minimal dua orang pimpinan justru demi memperkuat legitimasi atas persetujuan yang diberikan DPR kepada RKAKL Kemenkeu 2020. "Anggarannya mencapai Rp 44 triliun lebih dan besarnya PMN untuk BUMN Kemenkeu mencapai Rp 54 Triliun lebih," sebutnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, rapat kerja pada Jumat lalu (6/9) merupakan kelanjutan dari raker sebelumnya yang dilakukan secara maraton hingga dini hari. Menurutnya, pembatalan raker Komisi XI DPR dengan Menkeu juga bukan kejadian pertama.
"Pembatalan itu bukan yang pertama kali terjadi. Justru lebih sering pembatalan agenda rapat di Komisi XI terjadi karena alasan Kemenkeu disebabkan Menkeu SMI sedang rap dengan presiden, Bu Menteri mendadak dipanggil presiden, atau sedang perjalanan dinas ke luar negeri,"ujar Misbakhun.
Karena itu Misbakhun menepis pemberitaan yang menyebut Menkeu SMI menunggu selama enam jam di DPR untuk rapat yang yang tak jadi berlangsung. "Kalau dikatakan bahwa Bu SMI menunggu sampai enam jam di DPR, penjelasannya tidak bisa sepihak dari Menkeu semata," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaTerlihat petugas pun langsung bergerak untuk membenahi mic para anggota yang mati.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca Selengkapnya