Batas Akhir Pendaftaran Sengketa Pemilu Besok, MK Sudah Terima 6 Perkara
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta Pemilu bahwa besok merupakan batas akhir pendaftaran gugatan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. KPU menyatakan batas waktu pengajuan gugatan sengketa Pileg dan Pilpres berbeda.
"Kalau yang Pileg dini hari besok, pukul 1.46 WIB. Sementara kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24, nah jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK, karena kan yang menetapkan 3 hari itu," kata Komisoner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Viryan mengatakan, batas waktu pengajuan gugatan yang berbeda itu sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 474 dan 475 tentang Pemilu. Aturan itu menyebutkan batas akhir Pileg 3×24 jam dari penetapan rekapitulasi suara.
-
Kapan batas waktu memilih di TPS di Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Apakah sama 3x24 jam atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24 itu silakan dengan MK koordinasi," kata Viryan.
Menurut Viryan, KPU hingga kini masih menunggu pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2019. Dia mengatakan, KPU baru akan menetapkan hasil Pileg dan Pilpres apabila tak ada pengajuan gugatan ke MK.
"Jadi poin pentingnya adalah yang KPU tetapkan kemarin tanggal 21 Mei pukul 1.46 WIB itu adalah penetapan hasil Pemilu. Belum penetapan calon terpilih," kata Viryan.
MK Terima 6 Perkara
Mahkamah Konstitusi telah membuka untuk pendaftaran berkas permohonan sengketa hasil Pemilu 2019. Dua hari sejak pengumuman oleh KPU, MK menerima 6 berkas perkara dari peserta pemilu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan 6 perkara itu berasal dari beberapa partai yaitu PKS, PKB dan Hanura dan perseorangan.
"Sudah ada sejauh ini ada enam perkara. Ada dari Kalimantan Barat diajukan oleh PKS, kemudian Sumatera Utara dari PKS, Jawa Timur itu PKB, Jawa Tengah itu Hanura, Aceh itu partai Aceh. Jadi ada partai lokalnya, kemudian satu diajukan oleh calon anggota DPD Maluku Utara," kata Fajar di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Kamis (24/5).
Fajar menjelaskan permohonan gugatan tersebut diajukan atas nama partai politik sebab peserta pemilu diusung di partai politik.
"Nanti parpol ini akan mengkonsolidasikan yang mengajukan permohonan karena harus ada persetujuan ketua umum dan sekjen di sana. Jadi dalam permohonan parpol itu akan terdiri dari provinsi, provinsi, provinsi dan seterusnya," kata Fajar.
MK telah merilis jadwal penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang diawali dengan tahapan pengajuan permohonan pada 23-25 Mei 2019. Sidang pemeriksaan pendahuluan ditetapkan pada 14 Juni, berlanjut dengan sidang pemeriksaan pada 17-21 Juni. Seminggu berselang, baru lah MK mengumumkan putusan kepada umum.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaTenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.
Baca Selengkapnya