Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batas waktu penyerahan LHKPN caleg terpilih disetujui jadi 7 hari

Batas waktu penyerahan LHKPN caleg terpilih disetujui jadi 7 hari Rapat Komisi II dengan HTI, FPI dan Alumni 212. ©2017 Merdeka.com/raynald ghifari

Merdeka.com - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disetujui oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini.

Wacana yang ditujukan hanya bagi caleg yang terpilih itu pun disetujui dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.

"Pelaporan LHKPN, dari ketentuan tiga hari diubah menjadi tujuh hari. Sepakat," ucap Wakil Ketua komisi II Nihayatul Wafiroh, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5).

Ketua KPU Arief Budiman pun mengatakan semua pihak memang telah menyepakatinya. KPU pun berpandangan jika memang diperlukan waktu tambahan hingga 7 hari, maka pihaknya menyatakan mungkin bisa keinginan tersebut dapat dikabulkan. Meskipun, kata dia, waktu awal penyerahan LHKPN yaitu 3 hari, merupakan waktu yang dirasa cukup.

"Sebab kan sebelum penetapan calon terpilih kan sudah bisa liat siapa yang terpilih. Jadi tiga hari waktu yang cukup," kata Arief.

"Tapi dalam pandangan pimpinan tadi ya tidak mudah mengisi laporan harta kekayaan. Maka diperlukan tambahan waktu yang cukup. Maka kami sampaikan bisa saja sepanjang waktunya terpenuhi. Saya cek 7 hari kemungkinan bisa," sambung dia.

Seperti biasa, semua laporan LHKPN nantinya akan diserahkan kepada KPK. KPU hanya akan bertindak pada tingkat administratif saja. "Bahwa laporan itu sudah disampaikan atau sudah dibuat atau belum. Itu aja (tugas KPU)," ujarnya.

Diketahui, rancangan aturan mengenai penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuai tentangan dari sejumlah partai politik.

Rencana aturan itu sendiri ingin dihadirkan oleh KPU dengan tujuan agar ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK

Berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.

Baca Selengkapnya
KPU: Batas Penyerahan Tim Kampanye Capres-Cawapres Tiga Hari Sebelum Masa Kampanye
KPU: Batas Penyerahan Tim Kampanye Capres-Cawapres Tiga Hari Sebelum Masa Kampanye

KPU beri deadline waktu penyerahan tim kampanye tiga hari sebelum masa kampanye dimulai

Baca Selengkapnya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU

Pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan

Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya