Bawa sapu ke MKD, puluhan orang desak sidang Setya digelar terbuka
Merdeka.com - Puluhan orang mengatasnamakan perwakilan dari rakyat Indonesia mendatangi ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siang ini. Mereka meminta agar MKD menggelar sidang terbuka terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena mencatut nama Presiden Joko Widodo.
"Kami minta sidang terbuka agar tahu kesalahan yang dibuat oleh Ketua DPR," kata Ibu Ine di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Mereka datang sembari membawa sapu yang dianalogikan untuk menyapu mafia yang berada dalam polemik perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Mereka hanya berada di depan ruang MKD beberapa menit saja dan langsung meninggalkan Gedung DPR.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Sementara itu, sampai saat ini MKD masih menggelar rapat pleno menentukan kapan jadwal pemanggilan pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus 'Papa Minta Saham' ini.
Sebelumnya, Anggota MKD Sjarifuddin Sudding menyatakan sesuai dengan tata beracara MKD, maka pihak pertama yang nantinya dipanggil yaitu pihak pelapor yang di mana merupakan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Yang pertama didengar tentu pihak pengadu berikutnya baru kami mendengarkan pihak teradu. Selanjutnya baru saksi-saksi," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Setelah nantinya memanggil Sudirman Said, Sudding menjelaskan berikutnya akan memanggil nama-nama yang disebut dalam rekaman. Tak terkecuali, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bahkan, MKD membuka peluang untuk jemput bola mendatangi Presiden dan Wakil Presiden apabila memang diperlukan.
"Nanti kami yang akan mendatangi Presiden dan Wapres sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya" katanya.
Politikus Hanura ini juga menyatakan pihaknya juga akan meminta keterangan dari nama-nama yang disebut dalam rekaman maupun nama-nama yang berada dalam rekaman pencatutan nama Presiden itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Mba Puan sebagai Ketua DPR tidak pernah menutup mata dengan apapun enggak pernah," Adian Napitupulu
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca SelengkapnyaMardani menilai, Sirekap bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan.
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan pemerintah dan DPR harus mendengar suara rakyat dan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari fraksi Demokrat, Anita Jacoba meradang saat dihadapkan dengan pejabat Kemendikbudristek.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5).
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca Selengkapnya