Bawaslu akan awasi agar tak ada kampanye Pilkada berbalut kegiatan agama
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan menegaskan pihaknya telah siap mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Ada tiga hal kunci untuk menyukseskan Pilkada.
"Secara umum bahwa Bawaslu telah siap melaksanakan tugas pengawasan di Pilkada 2018. Kami kira kita sudah berpengalaman di Pilkada serentak. Tahun 2017, 101 serentak selesai kita laksanakan," kata Abhan di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Menurutnya, ada kunci sukses atau tidaknya Pilkada. Pertama dari sisi penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang wajib menjaga integritas dan independensinya.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kapan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai? Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa kampanye Pilkada 2024 penting? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
"Kami berdua tanggung jawab sangat besar. Untuk itu kami berharap kepada komponen masyarakat menjaga ini. Ibarat sepak bola kami adalah wasit. Sebagai wasit tentu harus independen dan netral," ucap Abhan.
Kedua dari unsur peserta Pilkada. Abhan menuturkan, pada Pilkada Serentak 2018 ini jalur perseorangan cukup signifikan. Dia berharap persaingan sehat antara calon kepala daerah dari parpol dan independen.
"Yang kami harapkan adalah kepatuhan dan ketaatan dalam Pilkada ini. Maka peserta Pilkada punya peran besar untuk kampanye untuk damai tidak menjurus disintegrasi NKRI. Karena apa? peserta inilah yang nantinya berkontestasi selama masa kampanye," tuturnya.
Ketiga adalah pemilih yang merupakan otoritas tertinggi. Dia berharap, dengan pendidikan politik maka masyarakat menjadi pemilih rasional yang bisa memilih setelah mengamati dan melihat visi misi pasangan calon.
"Bukan karena money politic dikasih uang transport tapi betul betul pemilih rasional untuk daerahnya lebih baik," ujarnya.
Bawaslu juga menyoroti panjangnya masa kampanye Pilkada Serentak yakni 127 hari. Dimulai dari 15 Februari dan berakhir 23 juni 2018. Abhan mengatakan pada tahapan masa kampanye itu bersinggungan dengan momentum hari besar keagamaan. Dia berharap itu tak dimanfaatkan dengan kampanye berbalut kegiatan keagamaan.
"Masa Ramadan dan Idul Fitri ini saya kira tugas kami memastikan kegiatan agama murni bebas dari kampanye. Tidak menutup kemungkinan potensi keagamaan untuk kampanye nanti ada istilah buka puasa dan sebagainya. Jadi harapan kami patuh aturan," imbuhnya.
Pada pelaksanaan pencoblosan nanti, Bawaslu bakal menempatkan panitia pengawas yang tersebar di TPS, kelurahan maupun desa. Untuk itu, dia optimis dapat mengawasi jalannya pemilihan dengan bebas, jujur dan adil.
"Secara jenjang kami di Bawaslu RI 5 provinsi, 3 di Kabupaten, 3 kecamatan 3 dan kelurahan kurang 80.000 sekian. Jadi nanti pengawas TPS sesuai jumlah TPS yang dibentuk KPU. Secara umum dapat kami katakan pengawasan Pilkada atas bawah akan terawasi. Jadi inilah untuk memastikan proses pilkada bebas dan jurdil," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Baca Selengkapnyadapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
Baca Selengkapnya