Bawaslu akan panggil Sandiaga Uno terkait dugaan mahar Rp 500 M
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bakal calon cawapres Sandiaga Uno dapat dipanggil oleh pihaknya terkait kabar pemberian Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Selain Sandiaga, Bawaslu juga dapat memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya.
"Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan (dalam laporan), kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," katanya di Hotel Bidakara, Rabu (15/8).
Dia mengatakan, sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya dapat diberikan, jika PAN dan PKS benar menerima sejumlah uang. Sebagaimana pasal 228 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Kenapa anggota PPS Pilkada 2024 dapat santunan? Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan pemilihan
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
"Kalau di 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," jelasnya.
Namun menurut Afif, pada pasal itu tidak diatur mengenai sanksi untuk menggugurkan paslon yang melakukan perbuatan demikian. Pihaknya pun menindaklanjuti berdasarkan yang diamanatkan oleh undang-undang.
"(Kalau paslon gugur) Itu di Pilkada. Pasal 228 itu dilarang menerima imbalan, (sanksi) dilarang mengusung calon pada periode berikutnya, yang menerima imbalan itu harus diputuskan dengan putusan pengadilan. Mekanisme gak diatur dalam UU, kan kita menjalankan amanah UU. Asal ada aturannya enak kita, aturan turunan dari UU," ujarnya.
Diketahui, ada 2 pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.
Afif menuturkan, saat ini, pihaknya tengah mengkaji terkait pelanggaran itu. Sehingga, mereka dapat memutuskan apa yang bisa ditindaklanjuti dari laporan yang telah masuk ke Bawaslu tersebut.
"Tapi yang pasti pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan (pelapor) yg kedua enggak keberatan. Kalau gak kasih KTP kan kita gak bisa proses. Apakah yang pertama sudah mau (kasih KTP), saya gak tahu," tutupnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPPP memastikan ingin memperoleh suara dari pencoblosan yang sah.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.
Baca SelengkapnyaPartai Persatuan Pembangunan (PPP) tak menutup kemungkinan akan mendorong Sandiaga Salahuddin Uno maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaRencana pemberian bantuan tersebut akhirnya diurungkan lantaran bisa dianggap sebagai politik uang.
Baca Selengkapnya