Bawaslu akan tambah 200.000 TPS di Pemilu 2019
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), berencana menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019, sebanyak 200.000 TPS. Adapun, jumlah sekarang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni, 805.068 TPS.
"Itu karena jumlah pemilih di satu TPS yang dulu bisa sampai 500 (pemilih) sekarang hanya maksimal 300," ucap Komisioner Bawaslu Afifuddin di Jakarta, Sabtu (20/10).
Dia menegaskan, baik KPU maupun Bawaslu, melakukan penambahan TPS, lantaran agar tak memakan waktu saat perhitungan suara.
-
Bagaimana PTPS mencegah pelanggaran Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Bagaimana TPS membantu pemilu adil? Dengan demikian, anda dapat memahami betapa pentingnya peran TPS dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan demokratis.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
"KPU maupun kami berpikir agar perhitungannya juga tidak sampai larut atau dilakukan di hari yang sama," ungkap Afifuddin.
Selain itu, masih kata dia, dengan penambahan tersebut, jelas akan semakin efisiensi. Karena tidak akan membutuhkan lama di TPS.
"Kalau 500, jumlah kotaknya kan 5, apalagi ada orang yang harus kita isi absen, tanda tangan, atau paraf. Jadi ini lebih efisiensi dari waktu yang tidak terlalu lama di TPS," pungkasnya.
Reporter: Putu MertaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan bertambahnya jumlah pemilih dalam satu TPS maka bisa memudahkan data masuk.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaKalaupun pengawas ingin ke luar, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaData itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengungkap, banyak terjadipermasalahan yang tersebar di berbagai wilayah
Baca SelengkapnyaBagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.
Baca Selengkapnya