Bawaslu akui bakal banyak sengketa di pilkada serentak
Merdeka.com - Pilkada serentak akan mulai digelar tahun ini. Ketua Bawaslu Nasrullah mengatakan, salah satu persoalan yang akan muncul dari pilkada serentak adalah sengketa hasil pilkada.
Menurutnya, ada dua model sengketa yaitu sengketa hasil pilkada dan sengketa hasil setelah diputuskan MK.
"Jadi sengketa yang bisa disebabkan oleh proses jika orang yang tidak puas terhadap KPU melalui proses mengawasi pemilih bisa saja diajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," katanya dalam diskusi publik bertema 'Formulasi Sengketa di Badan Pengawas Pemilu,' Jakarta, Jumat (20/3).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Nasrullah mengatakan, sengketa hasil pilkada terjadi akibat dari ketidakpuasan peserta pada pemilu.
"Pintu pertama penyelesaian adalah melalui pengawas pemilu baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat final," tambahnya.
Dalam pilkada langsung ini Bawaslu mempunyai formulasi untuk mengawasi jalannya pilkada serentak dengan partisipasi rakyat yang mencakup 3 hal yaitu kapasitas, netralitas, dan integritas.
"Bawaslu coba mendesign untuk partisipasi rakyat untuk membantu daerah yang rawan dengan sudah melakukan pendekatan ke beberapa titik dengan stake holder seperti perguruan tinggi dan kelompok organisasi masyarakat yang ada di setiap daerah, guna menelusuri menginvestigasi dan pencegahan," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaDewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaGerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.
Baca SelengkapnyaIni terjadi karena pemilih dan peserta atau calon kepala daerah memiliki kedekatan yang lebih, bahkan diwarnai unsur kekeluargaan dalam kompetisi.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca Selengkapnya