Bawaslu ancam sanksi pidana bagi pemberi atau penerima suap
Merdeka.com - Bawaslu menegaskan akan menindak pemberi maupun penerima suap atau politik uang dalam Pilkada Serentak. Demikian diungkapkan anggota Bawaslu RI Afifudin.
Afif mengancam akan mengganjar sanksi pidana atau administrasi jika terbukti peserta pilkada melakukan pelanggaran tersebut.
Dia menuturkan, jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap jelas keliru besar.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
Karena itu, dia meminta para tokoh, pejabat atau petinggi partai politik tidak sembarangan berbicara dan ikut menjaga pilkada atau pemilu yang bersih.
"Nggak boleh. Jadi kita sama-sama menjaga kualitas pemilu. Jadi memang nggak boleh ya," tegas Afif.
Dia menjelaskan, sanksi administrasi bagi pelaku suap bisa sampai mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara untuk sanksi pidana diputuskan usai penyelidikan yang dilakukan Gakumdu.
"Penanganan administasinya bisa diskualifikasi kalau itu terjadi masif," Afif memungkasi.
Reporter: Moch Harun SyahSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaHugua dianggap sudah muak dengan praktik suap menyuap yang terjadi di Indonesia
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Zulhas adalah orang yang suka sedekah.
Baca Selengkapnya'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra akui ada politisasi bansos di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, pembagian bansos tersebut nantinya dapat menjadi celah hukum untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaBawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca Selengkapnya"Kalau dalam agama itu hukumnya haram, karena serangan fajar bagian dari money politics."
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca Selengkapnya