Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu audit sumbangan kampanye Pilgub Jabar, banyak sumber tak jelas

Bawaslu audit sumbangan kampanye Pilgub Jabar, banyak sumber tak jelas pengundian nomor urut pilgub Jabar 2018. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat beberapa poin terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon gubernur Jawa Barat. Bawaslu menemukan adanya penerimaan sumbangan dana kampanye yang tidak jelas dari perorangan maupun perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Abdullah saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (13/7).

Jelas dan tidak jelas sumber sumbangan dana kampanye ia sebut mengacu pada pasal 76 UU nomer I tahun 2015 tentang Pilkada. Yakni, penyumbang harus jelas identitasnya termasuk alamat, NPWP dan nomor kontak.

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, catatan terkait penyumbang yang tidak jelas ini ada di setiap pasangan calon gubernur Jawa Barat.

Paslon 1, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum total penerimaan dana kampanye Rp 6,8 miliar. Jumlah itu berdasarkan dari sumbangan paslon Rp 1,6 miliar, parpol Rp 100 juta, sumbangan perseorangan Rp 2,9 miliar dan sumbangan dari perusahaan berbadan hukum Rp 2,2 miliar.

Namun, dari jumlah itu, ada penyumbang yang tidak melengkapi identitas sesuai aturan. Dari 459 sumbangan perseorangan, ada 212 yang tidak menyertakan NPWP.

Lalu, ada satu orang tak menyertakan KTP, 12 penyumbang tidak menyertakan nomor HP, dua orang penyumbang tidak sesuai alamat KTP, 17 penyumbang tidak menyertakan email, empat penyumbang tidak menyertakan jenis pekerjaan, lalu 26 penyumbang merahasiakan pekerjaan serta ada penyumbang yang tidak menyertakan asal perolehan dana.

"Penyumbang ini harus jelas siapa, dari mana anggarannya," kata Abdullah.

Lalu, untuk pasangan calon gubernur nomor urut 2, TB Hasanuddin-Anton Charliyan, total dana kampanye sebesar Rp 2,2 miliar. Jumlah itu berasal dari parpol Rp 750 juta dan perseorangan Rp 1,45 miliar.

"Dari sisi penerimaan untuk paslon nomor urut 2, ada informasi yang tidak lengkap dari 27 penyumbang perseorangan, seperti ketidaklengkapan identitas. Lalu, ada lima orang yang tidak menyertakan asal perolehan dana," jelasnya.

Sementara itu, untuk dana kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu sebesar Rp 9,587 miliar. Jumlah itu berasal dari paslon Rp 7,8 miliar, sumbangan parpol Rp 915 juta dan perseorangan Rp 820 juta.

Bawaslu mencatat ada tiga penyumbangan dari parpol yang menyertakan NPWP partai dan akta pendirian partai. Sementara untuk penyumbang perseorangan ada 41 orang yang tidak menyertakan alamat pekerjaan.

Terakhir, Pasangan Calon nomor 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi mempunyai dana kampanye sebesar Rp 10,8 miliar. Jumlah itu berasal dari sumbangan paslon sebesar Rp 8,2 miliar, parpol Rp 1,3 miliar, sumbangan perseorangan Rp 440 juta dan dari badan hukum Rp 750 juta.

"Paslon 4, itu yang kami catat ada dua orang tak menyertakan NPWP, lalu ada satu yang tidak menyertakan alamat kerja dan ada satu penyumbang yang tidak mencantumkan asal perolehan dana. Untuk badan hukum tidak menjelaskan informasi penyumbang dari mana dananya," jelasnya.

Abdullah menjelaskan, catatan laporan dari Bawaslu ini sudah diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sebagai alat pembanding.

"KPU memang sudah mengaudit LPPDK dua hari lalu bersama kantor akuntan publik. Tapi catatan kami penting untuk jadi pembanding," jelasnya.

Abdullah menyebut bahwa catatan ini harus diklarifikasi secara resmi. Jika tidak, sumber dana yang tidak jelas itu harus dikembalikan ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah proses audit.

"Konsekuensi jelas, bagi yang tidak mengembalikan, bisa ada pembatalan calon. Artinya ini menjadi hal penting dalam peraturan pilkada. Penting untuk konfirmasi sejak diserahkan hasil temuan bawaslu atas audit KPU bersama akuntan publik. Ini menjadi data pembanding," terangnya.

"Selanjutnya, ini biar ada kewenangan di KPU memberi ruang terhadap peserta pilkada oleh KPU," tambahnya.

Disinggung mengenai total dana dari sumber yang kelengkapan datanya kurang tersebut, Abdullah mengaku belum bisa mengungkap secara resmi.

"Untuk nilainya belum dirangkum," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Jazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah

Laporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya