Bawaslu batal gelar rapat pleno kelanjutan kasus dugaan mahar politik Sandiaga
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal menggelar rapat pleno untuk membahas kelanjutan kasus mahar politik Rp 1 triliun yang diembuskan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Hal ini lantaran bagian Tindaklanjut Pelanggaran (TLP) belum selesai mengkaji laporan tersebut.
"TLP masih menyusun kajian yang akan dipresentasikan ke kami, para pimpinan. Sampai dengan siang ini mereka belum siap. Mungkin akan kami tunda besok untuk melakukan pleno," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Fritz menjelaskan bagian TLP ini mengkaji kecukupan bukti-bukti laporan serta soal duduk perkara yang dilaporkan. Nantinya, tim TLP akan mempresentasikan kajiannya itu kepada komisioner dalam rapat pleno.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
"Mempresentasikan ke kami duduk perkaranya, buktinya dan pendukungnya, proses statusnya seperti apa. Tapi hari ini kami enggak bisa melaksanakannya," sambung Fritz.
Menurut dia, masih ada beberapa agenda lain yang harus dihadiri oleh para komisioner Bawaslu. Salah satunya, sidang mediasi dengan partai peserta pemilu dan Komisi Pemilihan Umum terkait calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kalau melihat situasi kayak gini sulit bagi kami (para komisioner) untuk bisa berkumpul," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu merencanakan menggelar rapat pleno terkait kasus dugaan mahar politik dilakukan bakal cawapres Sandiaga Salahuddin Uno, Rabu 29 Agustus 2018. Rapat pleno itu nantinya bakal memutuskan penyelidikan dugaan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.
Sejauh ini Bawaslu baru meminta keterangan dua orang saksi pelapor. Namun, kedua saksi pelapor tak dapat menjelaskan dugaan mahar politik dilakukan Sandiaga.
Diketahui, kasus dugaan mahar politik dilakukan Sandiaga Uno pertama kali diungkap Andi Arief lewat akun twitternya. Sandiaga dikatakan Andi Arief memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.
Fulus tersebut diungkap Andi untuk memuluskan pencalonannya mendampingi Prabowo Subianto di Pilres 2019 mendatang. Keterangan Andi kemudian menjadi dasar Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bawaslu. Namun hingga surat penggilan ketiga Andi Arief tak kunjung datang.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaKPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaSaat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca Selengkapnya