Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu belum berencana panggil Prabowo terkait surat ke guru

Bawaslu belum berencana panggil Prabowo terkait surat ke guru Surat Prabowo untuk guru. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memanggil Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Prabowo Subianto terkait beredarnya surat untuk para guru atas nama Prabowo dan berisi ajakan untuk memilih dalam pilpres 9 Juli mendatang. Namun, Bawaslu belum bisa memanggil Prabowo lantaran kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan Bawaslu sudah menerima laporan dari FSGI. Menurut dia, pihaknya belum mau memanggil Prabowo dalam surat dukungan untuk memilihnya dalam pilpres tersebut. Saat ini, Bawaslu masih akan melakukan penyelidikan.

"Kami akan lakukan penyelidikan dulu, dan tidak bisa langsung memanggil Pak Prabowo," ujar Nelson saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/6).

Nelson menegaskan surat dukungan kepada Prabowo tersebut dikirimkan ke beberapa sekolah di Jakarta dan Indonesia. Bahkan, di wilayah Jakarta Utara ada 30 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mendapatkan surat dukungan tersebut.

"Jadi ada 30 guru SMK di Jakarta Utara yang dikasih surat dukungan untuk memilih Prabowo di sekolahnya. Untuk sekolahnya saya lupa. Sebenarnya kalau surat itu diberikan ke rumah guru-guru itu tidak apa-apa. Tapi, karena melalui fasilitas negara tidak diizinkan," kata dia.

Dalam kasus itu, surat dukungan itu juga tidak diantarkan melalui PT Pos Indonesia melainkan melalui kurir. Oleh sebab itu, Bawaslu akan mempertanyakan hal itu kepada satpam sekolah yang menerima surat tersebut.

"Kami akan tanya dulu satpam siapa kurir yang mengirimkan surat tersebut. Kami belum bisa melakukan tindakan memanggil Prabowo karena belum tahu siapa yang salah," jelas dia.

Menurut Nelson, surat dukungan tersebut merupakan bentuk kampanye lantaran tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres. "Surat itu merupakan materi kampanye, jadi melanggar Undang-undang no 42 tahun 2008," ujarnya. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar soal Deklarasi Prabowo di Museum, Ini Alasannya
Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar soal Deklarasi Prabowo di Museum, Ini Alasannya

Laporan relawan Ganjar soal deklarasi Prabowo di museum di tolak Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Dapat Titik Temu
Bawaslu Segera Putuskan Kasus Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Dapat Titik Temu

Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Prabowo Kirim Dua Surat Izin kepada Presiden Jokowi, Ini Isinya
Prabowo Kirim Dua Surat Izin kepada Presiden Jokowi, Ini Isinya

Sekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Deklarasi Prabowo di Museum Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra: Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti
Deklarasi Prabowo di Museum Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra: Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti

Pelaporan dilakukan Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Endorse Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Prabowo Terharu Diberi Surat Cinta oleh Relawan, Janji Lakukan Hal Ini
Prabowo Terharu Diberi Surat Cinta oleh Relawan, Janji Lakukan Hal Ini

Surat tersebut langsung dibacakan oleh pimpinan Relawan Kopi Pagi, Agus Gumiwang

Baca Selengkapnya
NasDem Pastikan Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Bukan untuk Halau Hak Angket
NasDem Pastikan Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Bukan untuk Halau Hak Angket

Hubungan antar Prabowo dan Surya Paloh itu disebutnya juga sudah terjalin hampir setengah abad.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Budiman Dipanggil PDIP Buntut Polemik Dugaan Dukung Capres Prabowo
VIDEO: Pengakuan Budiman Dipanggil PDIP Buntut Polemik Dugaan Dukung Capres Prabowo

Budiman Sudjatmiko menegaskan pertemuannya dengan calon presiden dari Gerindra, Prabowo Subianto, bukanlah bentuk dukungan

Baca Selengkapnya
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut NasDem Belum Dapat Tawaran Menteri
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut NasDem Belum Dapat Tawaran Menteri

Surya Paloh menyebut, di internal partainya sendiri belum ada pembicaraan terkait kursi menteri.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya