Bawaslu desak DPR revisi UU Pilkada buat akomodir calon tunggal
Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengeluhkan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai belum mempunyai antisipasi untuk mengatasi persoalan satu pasangan calon.
"UU sangat lemah antisipasinya terhadap calon tunggal, misalnya kalau punya dua pasang calon, dan calonnya meninggal seperti bagaimana. Sehingga harus diantisipasi itu," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, MH Tharin, Sarinah, Jakarta, Jumat (7/8).
Terkait itu, ia meminta agar DPR perlu melakukan revisi terhadap UU Pilkada tersebut, sehingga polemik calon tunggal tidak terulang di Pilkada selanjutnya.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Bagaimana cara meredam potensi konflik setelah pengumuman hasil Pilpres? 'Ada manfaatnya juga petinggi parpol tidak membuat eskalasi konflik lebih besar. Dan hari ini tidak banyak pernyataan keluar dari elite partai politik yang mengomentari atau membangun opini ketika hari pertama persidangan MK ini,' kata Anto.
-
Bagaimana cara menjaga kerukunan di pemilu dengan dialog? Mengadakan dialog antara partai politik, calon, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman bersama. Dialog semacam ini dapat membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
-
Bagaimana cara agar Pemilu damai? Pemilu yang dilakukan secara damai dapat menghasilkan keputusan yang adil dan demokratis.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Ini kan yang harus disikapi, UU itu harus jelas, karena akan banyak manfaatnya," katanya.
Di sisi lain, KPU membuka kembali pendaftaran bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu paslon. KPU berharap, dengan dibukanya kembali pendaftaran, diharapkan sudah ada paslon lain yang ikut Pilkada 9 Desember 2015 nanti.
Menurut Nasrullah, apa yang dilakukan KPU pada dasarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya. Jika pun masih ada daerah dari ketujuh daerah yang tetap memiliki satu paslon atau calon tunggal, Bawaslu sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Pemerintah untuk mengambil langkah terkait.
"Jika belum terpenuhi calon dia undur di tahun 2017 dan bisa saja Pemerintah punya insiatif. Yang penting KPU sudah maksimal beri ruang. Seandainya deadlock lagi, Pemerintah lah, gimana dia punya sikap," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca Selengkapnya